
DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti besar. Pelaku yakni Muhammad Toriq (38) dibekuk di tempat kosnya, Jalan Sarin Bwana, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (7/4). Dari tangan pelaku yang baru bebas dari LP Kerobokan pada Nopember 2025 ini, disita barang bukti 2 kilogram sabu-sabu (SS) senilai Rp6 miliar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., pada Sabtu (11/4) menjelaskan awalnya ada informasi dari masyarakat dan petugas LP Kerobokan jika ada pengiriman SS dalam jumlah besar. Tim Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melacak keberadaan pelaku. Ternyata pelaku kos di Jalan Sarin Bwana, Jimbaran, Kuta Selatan. “Kami tahu ciri-ciri pelaku karena dulu pernah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar,” ujarnya.
Tim yang dipimpin Kompol Agus melakukan penyelidikan. Ternyata pelaku berada di kamar kosnya dan langsung ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan areal kamar kos tersebut. Alhasil ditemukan satu buah goodie bag biru. Di dalam goodie bag tersebut ada satu buah paper bag berisi dua paket SS. Selain itu diamankan HP milik pelaku.
Saat diperiksa pelaku mengaku pada Sabtu (28/3) lalu ditelepon oleh temannya berinisial AN dan disuruh untuk mengambil tempelan SS. Pelaku dijanjikan upah Rp2 juta. Selanjutnya pada Kamis (2/4) pukul 12.00 WITA, pelaku disuruh AN mengambil tempelan di gang daerah Buduk, Mengwi, Badung, tepatnya sebelah tempat sampah. Pelaku mengambil dua paket SS tersebut dan dibawa ke kamar kosnya.
“Di tempat kos, pelaku bungkus ulang sabu-sabu tersebut. Tujuannya agar lebih kecil bungkusnya dan terlihat bersih. Pelaku diperintah oleh AN untuk menyimpan narkotika itu sambil menunggu dimana akan ditempel,” ungkap Kompol Agus.
Pelaku mengaku terkait pengambilan SS itu belum diberi upah oleh AN. Namun ia sebelumnya pernah diberi uang Rp2 juta untuk keperluan sehari-hari. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Denpasar. Kami berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Jika masyarakat mengetahui ada peredaran narkoba segera laporkan melalui call center 110,” ujar Kombes Leonardo.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10 ribu jiwa. (Kerta Negara/balipost)










