
SINGASANA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta, Rabu (1/4) menyebutkan, total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 3,76 gram atau netto 2,66 gram, serta dua butir ekstasi dengan berat netto 0,80 gram.
Kasus pertama melibatkan tersangka MW alias D (45), warga Kecamatan Penebel yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia ditangkap pada Selasa (3/3). Penangkapan awal dilakukan di sebuah gudang cat di Banjar Karadan, Desa Penebel. Dari lokasi ini, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat netto 2,39 gram yang disimpan di sepeda motor dan kamar tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi yang belum diambil. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua butir ekstasi di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di depan LPD Desa Adat Meliling, Kecamatan Kerambitan. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Motif yang melatarbelakangi perbuatannya diduga karena faktor ekonomi.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni LM alias L (40) dan RA alias B (42) yang diketahui merupakan pasangan kekasih. Keduanya diamankan pada Jumat (6/3) di pinggir jalan Perumahan Taman Mas Lestari, Banjar Ambengan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,27 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka RA. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Ananta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tabanan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. “Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di Tabanan,” tegasnya. (Dewi Puspawati/balipost)










