Komplotan maling spesialis pura berada di Polsek Densel sebelum dilimpahkan ke Kejari Denpasar.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) dan Unit Jatanras Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian di Pura Desa adat Penyaringan, Sanur, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pelakunya tujuh orang, yakni Cahyono Agus Prasetiyo (34), Junaedi (35), Jumali (35), Abd. Hari (38), Abdurahman (31), Toriman (40), dan Anam (39).

Komplotan maling asal Probolinggo, Jawa Timur ini ditangkap di tempat berbeda, bahkan ada berupaya membawa hasil curian keluar Bali. Komplotan ini juga beraksi di Pura Agung Intaran di Jalan Danau Tondano, Sanur. Para pelaku mengambil uang kepeng jenis jepun 3 ribu keping dan uang sesari yang disimpan di dalam boks plastik Rp 800 ribu. Akibat kejadian itu pengempon pura mengalami kerugian Rp 40 juta. Hasil pemeriksaan, mereka melancarkan aksinya di enam pura wilayah Karangasem, dua TKP di wilayah Gianyar, dan satu TKP di wilayah Tabanan.

Baca juga:  Main Keroyok, Anggota Ormas Diringkus

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (21/4) menjelaskan kasus pencurian di Pura Desa Adat Penyaringan, Densel, terjadi pada Kamis (26/2). Pengempon pura, Komang Hendra Gunawan awalnya curiga menemukan rak kaca di gedong penyimpanan rusak. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke warga setempat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah benda sakral serta perlengkapan upakara yang hilang. Barang yang dicuri berupa 1.350 keping uang kepeng kuno, terdiri dari 1.200 keping dalam bentuk tapis-tapis dan 150 keping dalam bentuk lamak salang, serta bokor dari perak. “Untuk kerugiannya diperkirakan Rp 16 juta,” ucapnya.

Baca juga:  Kisahnya Sempat Viral, Driver GoCar Ini Dicari-cari Pelanggannya

Dari hasil penyelidikan diduga kuat modus pencurian ini sama seperti di sejumlah pura lain di wilayah Denpasar. Pelaku merusak tempat penyimpanan pratima lalu menggasak barang berharga yang ada di dalamnya. “Para pelaku beraksi pada malam hari dan bekerja secara berkelompok,” ungkap Adi.

Selanjutnya polisi melakukan mengejar terhadap para pelaku hingga ke wilayah Gilimanuk, Jembrana. Dalam pengejaran itu, awalnya dibekuk tersangka TO dan AN. Mereka diciduk saat hendak menjual uang kepeng hasil curian. Selanjutnya giliran pelaku lain ditangkap. “Para pelaku ini berasal Probolinggo, Jawa Timur,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Baca juga:  Jambret Spesialis WNA di Kuta Ditangkap

Dari pada pelaku disita sejumlah barang bukti yaitu 70 keping uang kepeng, dua bokor, satu tang yang digunakan untuk merusak tempat penyimpanan, dan satu sepeda motor yang dipakai beraksi. Saat diinterogasi para pelaku mengaku beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah pura lain di Bali dengan pola yang sama.

Maraknya pencurian di tempat ibadah menjadi perhatian serius Polresta Denpasar dan polsek jajaran. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta menelusuri lokasi-lokasi pura yang menjadi target kelompok tersebut.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN