Petugas melakukan olah TKP kasus pencurian di pura. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Aksi pencurian uang sesari di Pura Gede Penataran dan Pura Dalem Penataran, Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, berhasil diungkap jajaran Polsek Kediri, Kamis (30/4). Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV dan dipergoki warga.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Gusti Made Beratha menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniarta.

Baca juga:  Pencuri Beraksi Bawa Airsoft Gun

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, pelapor I Gede Made Budiartawan menerima notifikasi dari CCTV yang terpasang di areal pura.

“Pelapor kemudian membuka aplikasi CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam areal pura serta membuka bataran pura,” ujar Beratha.

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan memanggil warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan maling segera mendatangi pura dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.

Baca juga:  Suap Perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Ditahan

Pelaku diketahui berinisial ADR (27), buruh harian lepas asal Situbondo, Jawa Timur. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berjalan kaki dari bedeng proyek tempat tinggalnya di wilayah Nyanyi, Beraban, Kediri, dengan tujuan mencari sasaran pencurian.

“Pelaku mengaku masuk ke areal pura dengan cara memanjat tembok bagian belakang, lalu mengambil uang sesari yang ada di dalam bataran pura untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga:  Nyuri Motor Kunci Nyantol, Dua Pria Asal NTB Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp523 ribu. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai jumlah yang sama.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN