
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah bedeng proyek, Selasa (5/5). Pelakunya, Ardi Ngilo Moto (21) asal NTT dibekuk di kos-kosan di Jalan Kesambi, Kerobokan, Badung. Sedangkan temannya berinisial LW masih diburu. Pelaku mengakui beraksi di wilayah Denbar dan Kuta Utara. Polisi mengamankan barang bukti 24 HP hasil curian.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denbar, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Jumat (8/4), menjelaskan, pelapornya yakni Sandi Saputro (24) dan Dhiki Anggi Setyawan (28). Kedua korban merupakan buruh proyek di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denbar. Sandi kehilangan satu HP, Dhiki kehilangan satu HP, Wahyudi Saefullah kehilangan satu buah HP, Egik Mandala Putra dan Ifan Nawawi kehilangan dua HP.
“Modusnya pelaku masuk ke bedeng saat korban terlelap tidur. Selanjutnya pelaku mengambil HP yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Kronologisnya, Kompol Prabawati menjelaskan, pada Senin (4/5) dan Selasa (5/5), telah terjadi tindak pidana pencurian di dua bedeng proyek bangunan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Awalnya, korban charger HP dan dimasukkan ke dalam kantong sebuah tas ransel. Setelah itu, korban tidur dan tas berisikan HP dipakai bantal.
Pada pukul 04.00 WITA, korban bangun dan melihat HP-nya hilang. Mengetahui hal itu, korban menanyakan ke teman-temannya dan mereka juga kehilangan HP. Ada juga korban kehilangan HP, tapi charger-nya masih ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp11.840.000.
Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ada laporan transfer dana ke HP salah satu korban. Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku berada di kos-kosan, Jalan Kesambi, Kerobokan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di dua TKP, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denbar, Jalan Kedampang dan Jalan Kesambi, Kerobokan Kuta Utara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Denbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kerta Negara/balipost)










