Sejumlah wisatawan saat berkunjung ke Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempercepat operasional kantor baru di Kabupaten Tabanan dan Klungkung, Bali, guna mendukung layanan keimigrasian dan pengawasan orang asing.

Menurut Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto di Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/12), kantor baru itu akan memperluas akses layanan yang selama ini masih terbatas.

Untuk mempercepat operasional layanan, pihaknya menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dilakukan Wakil Bupati I Made Dirga dan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang dilakukan Bupati I Made Satria.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, perjanjian itu menyangkut sinergi tugas dan fungsi untuk mempercepat operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tabanan dan Klungkung.

Baca juga:  Denpasar Lakukan Pendataan Orang Asing

Eko menjelaskan kerja sama itu terkait penggunaan lahan milik dua pemerintah daerah setempat dan ditargetkan implementasi pada tahun 2026 menyesuaikan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang terus dimatangkan.

Saat ini di Provinsi Bali ada tiga kantor imigrasi TPI, yakni di Singaraja yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Kemudian, Kantor Imigrasi TPI Denpasar mencakup wilayah kerja Kota Denpasar, Kabupaten Badung, yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.

Dengan kehadiran dua kantor baru itu maka beban Kantor Imigrasi Denpasar diharapkan dapat berkurang.

Ketiga, Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai yang mencakup wilayah kerja Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Terapkan Aplikasi Online Pembuatan Paspor

Mencermati kepadatan wisatawan asing dan kompleksitas persoalan yang berpotensi dihadapi oleh orang asing, idealnya masing-masing kabupaten/kota di Bali memiliki kantor imigrasi.

Namun, Eko menjelaskan kantor imigrasi tersebut tentunya mempertimbangkan sejumlah indikator mulai dari anggaran, SDM hingga fasilitas pendukung lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan menambahkan perjanjian itu telah melalui koordinasi dan pembahasan yang panjang bersama dengan dua pemerintah daerah tersebut.

Ia mengharapkan dua kantor baru itu dapat mendukung keseimbangan layanan dan pengawasan orang asing di empat titik di Bali bagian utara, selatan, timur dan barat.

“Paling tidak ini bisa mengakomodasi pengawasan lebih optimal, juga pelayanan lebih dekat dengan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga:  Hingga Juli 2019, Kepemilikan KIA Baru 34 Persen

Adapun gedung kantor Imigrasi di Kabupaten Tabanan berlokasi di belakang Kantor Bupati Tabanan tepatnya di Jalan Arjuna 2 Delod Peken, Kecamatan Tabanan, dan di Kabupaten Klungkung berlokasi di Jalan Semarapura, Kecamatan Klungkung.

Dua kantor imigrasi itu diharapkan mendukung pariwisata Bali seiring peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata selama Januari hingga September 2025 sebanyak 5,29 juta atau naik 11,55 persen dibandingkan periode sama 2024 sebanyak 4,74 juta orang.

Wisatawan asal Australia menduduki posisi pertama dengan jumlah 1,2 juta orang dan negara lain yang masuk 10 besar, yaitu India, China, Korea Selatan, Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, dan Jepang. (kmb/balipost)

BAGIKAN