
TABANAN, BALIPOST.com – Upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat bagi masyarakat Tabanan semakin konkret. Pemerintah Kabupaten Tabanan mengusulkan penggunaan eks Kantor Camat Tabanan sebagai lokasi sementara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, sambil menunggu proses pembangunan kantor permanen rampung.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab mendukung pengawasan orang asing, mengingat sekitar 153.000 warga negara asing (WNA) tercatat berkunjung dengan jangka waktu tertentu di wilayah Tabanan berdasarkan rapat Timpora November lalu. Keberadaan kantor imigrasi tentunya dinilai mendesak, baik dari sisi penegakan aturan maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Rabu (3/12), menegaskan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Ia menyebutkan, kehadiran kantor imigrasi akan mempermudah warga setempat dalam mengurus dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, terutama bagi mereka yang bekerja ke luar negeri.
“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah ini, karena peningkatan kualitas layanan adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Dirga.
Ia menambahkan, keberadaan kantor imigrasi juga membuka ruang pelaporan publik terkait aktivitas WNA di Tabanan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
Sebelumnya, rencana pendirian kantor imigrasi telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Wabup Dirga dan Plt. Dirjen Imigrasi bersama Kakanwil Imigrasi Provinsi Bali di Denpasar.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Tabanan, I Wayan Kotio menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban membantu memfasilitasi pembangunan kantor tersebut. Menurutnya, Ditjen Imigrasi saat ini sedang menjajaki pilihan lokasi lahan, baik aset Pemkab, aset Pemprov Bali di Tabanan, maupun kemungkinan penggunaan aset milik pemerintah pusat.
“Lokasi masih dalam proses penjajakan. Yang jelas, Pemkab siap memfasilitasi sesuai isi PKS,” jelasnya.
Sambil menunggu pembangunan kantor baru yang diperkirakan memakan waktu cukup panjang, Imigrasi berencana menempati lokasi sementara. Eks Kantor Camat Tabanan, yang berada di depan Dinas PUPRPKP, menjadi opsi yang saat ini diusulkan ke Bupati Tabanan.
“Pinjam pakai gedung diperlukan agar Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI dapat segera beroperasi. Eks Kantor Camat Tabanan menjadi rencana lokasi sementara,” pungkas Kotio. (Puspawati/balipost)










