Eks Kantor Camat Tabanan yang kini beralih fungsi menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Jika tidak ada halangan, Maret nanti Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mulai beroperasi di eks Kantor Camat Tabanan, Jalan Arjuna No. 9, Desa Delod Peken. Kepastian itu menyusul penandatanganan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah (BMD) antara Pemkab Tabanan dan pihak imigrasi.

Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, Jumat (27/2), menegaskan, eks Kantor Camat Tabanan resmi difungsikan sebagai kantor imigrasi setelah nota kesepahaman pinjam pakai aset daerah diteken pada Selasa (24/2) lalu. “Ya, eks gedung Kantor Camat Tabanan sah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. MoU pinjam pakai barang aset daerah sudah kami lakukan,” ujarnya.

Baca juga:  Kehabisan Uang, Turis Rusia Ngamuk di Ubud

Pemanfaatan gedung lama tersebut dipercepat agar layanan keimigrasian segera bisa diakses masyarakat Tabanan, sembari menunggu pembangunan gedung permanen. Apalagi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan sudah ditetapkan sehingga operasional tinggal menunggu kesiapan teknis. Selain itu, gedung lama Kantor Camat Tabanan memang sudah tidak digunakan setelah kantor camat berpindah ke gedung baru di Desa Bongan, Jalan Kebo Iwa.

Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, masyarakat tidak lagi harus ke Denpasar untuk mengurus paspor, visa, maupun dokumen keimigrasian lainnya. Kemudahan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi kalangan generasi muda yang hendak bekerja ke luar negeri. “Warga Tabanan kini cukup mengurus paspor dan administrasi lainnya di daerah sendiri,” kata Susila.

Baca juga:  BI Siapkan Uang Kartal Rp2,8 Triliun, Perbankan Buka Layanan Terbatas

Keberadaan kantor imigrasi di Tabanan juga dinilai strategis dari sisi pengawasan orang asing. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 153.000 warga negara asing (WNA) menetap sementara di Kabupaten Tabanan. “Dengan adanya kantor imigrasi di Tabanan, koordinasi dan pengawasan terhadap WNA akan lebih mudah dilakukan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN