Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem terpaksa melakukan rasionalisasi sejumlah kegiatan. Dikarenakan, jatah Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemkab Karangasem mengalami penurunan.

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta mengatakan bahwa jumlah DAU yang diterima dari pemerintah pusat ke Karangasem diawal sebesar Rp 723 miliar lebih yang diperuntukan untuk belanja rutin maupun lainya. Sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021, DAU yang diterima kabupaten Karangasem dikurangi sebesar Rp 23 miliar. “Dengan pemotongan itu, Kabupaten Karangasem mendapatkan DAU Rp 700 miliar lebih,” Ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak ISI Bersinergi Jadi Asisten Pembangunan Bali

Dari DAU Rp 700 miliar tersebut, nantinya akan direfocusing lagi sebesar 8 persen di kabupaten untuk dialihkan penanganan Covid-19 di kabupaten Karangasem. Total anggaran yang di refocusing penanganan Covid-19 di kabupaten senilai hampir Rp 53 miliar. “Artinya DAU yang kita dapat berkurang jauh, selain direfocusing pusat, juga harus dipotong 8 persen untuk penanganan Covid-19 di daerah,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan turunnya DAU ini pihaknya bersama jajaranya pun sedang membuat sekenario sebagai langkah antisipasi. Beberapa kegiatan yang sebelumnya sudah dibuat dalam APBD induk kita pangkas lagi. “Ini kami masih menyusun ulang mana kegiatan yang bisa ditunda mana yang prioritas. “Kita rasionaliasi sejumlah kegiatan,” tegasnya. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  2024, Pemkab Karangasem Pasang Alat Digitalisasi Pajak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *