DENPASAR, BALIPOST.com – Perbuatan bejat dilakukan residivis kasus pencabulan anak berinisial KKY (40). Dia dibantu temannya, KOS (56).

Pelaku memperkosa seorang mahasiswi, KMA (18) di penginapan di Jalan Pidada, Denpasar Barat, Minggu (7/10). “Tersangka KKY pernah melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur tahun 2013 dan divonis 4 tahun. Dia bebas bulan Desember 2016,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (12/10).

Baca juga:  Beraksi di Sejumlah TKP, Residivis Ditangkap

Kompol Arta mengatakan, awalnya kedua pelaku mendatangi rumah kakek korban, Sp di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, dengan maksud mengajak sembahyang. Namun Sp tidak bisa ikut dan pelaku mengajak korban dengan alasan biar ada yang mengantar.

Setelah korban masuk mobil yang dibawa pelaku, bukannya diajak sembahyang malah dibawa keliling dan akhirnya menuju TKP. “Tersangka KOS berperan menjadi sopir dan memesan kamar di TKP,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Residivis Dapat Asimiliasi COVID-19, BNNP Bali Bidik Napi

Setibanya di kamar, tersangka KKY pura-pura melakukan ritual. Korban disuruh menuruti apa dikatakan pelaku. Bahkan pelaku beralamat di Kuta Selatan ini mengancam korban menggunakan pisau. Akhirnya kasus pemerkosaan pun terjadi. “Alat bukti sudah lengkap dan kedua tersangka ditahan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. (kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *