
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya pelarian MRH (21), seorang residivis kasus pencurian, akhirnya terhenti di Gilimanuk, Jembrana. Pria yang kerap terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (25/12) sore.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Kelurahan Gilimanuk, ketika yang bersangkutan bersiap menyalakan sepeda motor hasil kejahatannya. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Denpasar Timur terkait pelaku curanmor yang diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajarannya langsung memperketat pengawasan di sejumlah titik, mulai dari pos pemeriksaan hingga area VIP ASDP. “Hasil penyekatan membuahkan hasil. Pelaku berhasil kami amankan sebelum menyeberang,” ujarnya, Jumat (26/12).
Dari hasil pemeriksaan awal, MRH diketahui beraksi lintas wilayah. Ia mengakui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada Rabu (24/12) dini hari. Selain itu, pelaku mengambil satu unit telepon genggam milik korban di lokasi berbeda di wilayah yang sama.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui terlibat aksi pencurian di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di lokasi tersebut, MRH membobol sebuah konter ponsel dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
“Pelaku mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop dari konter di Mengwi. Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Mengwi dan laporan kejadian tersebut memang ada,” jelas Arya Agung.
Berdasarkan catatan kepolisian, MRH merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Pemuda berusia 21 tahun ini tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop merk Acer, serta enam unit telepon genggam dari berbagai merek, termasuk satu unit milik korban di Denpasar Timur. “Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)










