Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, Odi Faisal Pratama (26) asal Jember, Selasa (13/1), dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI yaitu sebesar Rp1.000.000.000 apabila denda tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari.

Oleh JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  DPRD Badung Bahas Tiga Ranperda Inisiatif

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.

Odi Faisal Pratama Sabtu, 2 Agustus 2025 sore, bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Target PAD Bali akan Kembali Disesuaikan

Awalnya, 30 Juli 2025, terdakwa dihubungi DPO bernama Khalid. Dia meminta tolong untuk dibantu mengambilkan paket kiriman berisi sabu di kantor Lion Parcel, dan mengirimkan resi paket.

Kemudian, pada 2 Agustus 2025, Khalid menghubungi Odi Faisal bahwa paket kiriman berisi narkotika telah sampai di kantor Lion Parcel.

Terdakwa pun bergegas ke sana. Dan setibanya, saat hendak mengambil parcel, terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali. Barang bukti disita berupa sabu seberat 99,32 gram netto.

Baca juga:  Setubuhi Bocah, EH Dituntut 13 Tahun Penjara

Plastik klip yang dibungkus lakban warna hitam berisi 97 butir pil/tablet berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Tiga butir pil/tablet berwarna kuning diduga narkotika jenis ekstasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN