Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati beserta jajaran saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Rabu (25/2). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Dua pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan seorang perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tersandung kasus narkoba. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Tabanan memastikan penanganan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian dan aturan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, di tahun 2025, salah seorang oknum PNS inisial AW
kedapatan membawa sabu. Bahkan barang bukti sabu didapati di dalam mobil dinas. Saat ini, yang bersangkutan sudah dalam proses hukum di Kejari Tabanan. Tak hanya itu, selama periode Januari sampai Februari 2026, jajaran Satnarkoba Polres Tabanan mengamankan satu orang ASN berstatus P3K berinisial GAS alias P dan satu orang perangkat desa yang bertugas menjadi kawil di Desa Bongan yang berinisial PA alias P.

GAS kedapatan membawa 62 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,43 gram netto dan ekstasi sebanyak 1,01 gram netto. Sementara, oknum kawil di Desa Bongan, inisial PA diduga memiliki sabu dengan berat 0,18 gram netto. Dimana untuk PA mengaku sudah menggunakan sabu sebanyak 7 kali sejak tahun 2024. Alasannya untuk menenangkan diri atas persoalan ekonomi yang dihadapi.

Baca juga:  Tekan Napi Terlibat Narkoba, Ini Langkah BNN

Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastra Wiguna menjelaskan, untuk pegawai berstatus PNS yakni AW yang terjerat kasus narkoba tahun 2025, telah diberhentikan sementara sejak 7 September 2025 karena sedang menjalani proses penyidikan. “Yang bersangkutan sudah dihentikan sementara. Karena masih proses hukum, statusnya mengikuti aturan kepegawaian,” ujarnya, Kamis (26/2).

Selama masa pemberhentian sementara, hak gaji PNS tersebut tetap dibayarkan sebesar 50 persen sesuai ketentuan. Jika nantinya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum teta, maka statusnya akan ditentukan berdasarkan lama hukuman.

Baca juga:  Berbulan-bulan Tanpa Pengerjaan, Proyek Wantilan Dipertanyakan

Menurutnya, apabila vonis pidana lebih dari dua tahun, maka akan diusulkan pemberhentian sebagai PNS. “Penghentian sementara bisa dicabut jika terbukti tidak bersalah dan putusan sudah inkrah. Tetapi kalau hukumannya di atas dua tahun, tentu diusulkan diberhentikan,” tegasnya.

Terkait pegawai berstatus P3K yang belum lama ini diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabanan, Sastra Wiguna menjelaskan bahwa aturan dalam peraturan pemerintah lebih spesifik mengatur PNS, bukan ASN secara umum. Sehingga untuk P3K, dasar penindakannya kemungkinan dapat mengacu pada surat perjanjian kerja. Hingga saat ini, BKPSDM Tabanan belum menerima laporan resmi dari pihak berwajib terkait status hukum oknum P3K yang bersangkutan.

Sementara itu, Sekda Tabanan, I Gede Susila, menegaskan, seluruh jajaran perangkat daerah tentu akan meningkatkan pengawasan internal bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) guna mengantisipasi narkoba.

Baca juga:  Operasi Prokes di Kuta, Sejumlah WNA Terjaring

“Dari sisi kepegawaian tentu ada mekanisme sanksinya. Kalau sudah inkrah, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan. Jika memang perlu sanksi berat, tentu akan diberlakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat tim kepegawaian yang akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, selaku Ketua BNK Tabanan menyatakan, pencegahan akan diperkuat melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada jajaran ASN, termasuk perangkat desa dan P3K. Setelah sosialisasi, akan dilanjutkan dengan kegiatan tes urine secara bertahap. “Kami mengimbau seluruh ASN jangan macam-macam dengan narkoba. Jangan sampai mencoreng citra ASN di Tabanan gara-gara narkoba,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN