Oknum sopir travel saat jalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara terlibat kasus narkoba, oknum sopir travel bernama I Gede Pasek Widiarta (41) asal Karangasem divonis cukup berat. Oleh majelis hakim PN Denpasar, dia dibui selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 140 hari.

“Atas vonis itu, setelah berkoordinasi dengan pihak terdakwa, dia menyatakan menerima,” ucap kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Prami Paramita, saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Baca juga:  Curi Sepeda Motor Untuk Beli Narkoba

Vonis itu hampir sama dengan tuntutan JPU. Yang mana, JPU Ni Putu Trisna Dewi, sebelumnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Harga Santan Instan Alami Kenaikan Signifikan, Permintaan Masih Stabil saat Ramadan

Diuraikan, Pasek Widiarta pada Rabu, 9 Desember 2025 bertempat di sebuah rumah di Jala Teratai, Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerim narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa kristal bening berupa sabu seberat 105,86 gram netto. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN