Pesepak bola Persib Bandung Adam Alis (kedua kanan) berusaha menendang bola ke arah penjaga gawang Ratchaburi FC Kampon Phatomakkakul (kanan) pada pertandingan 16 besar AFC Champions League (ACL) Two di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan sanksi pada Persib Bandung akibat insiden pascapertandingan Liga Champions Asia (ACL) 2 melawan Ratchaburi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, pertengahan Februari lalu.

AFC menjatuhkan denda 200 ribu dolar AS (Rp3,5 miliar) dan dua pertandingan kandang tanpa penonton dalam kompetisi AFC.

Persib diberikan masa percobaan dua tahun dan apabila pelanggaran serupa terjadi kembali, AFC akan memberikan sanksi yang lebih berat.

Baca juga:  Atas Peristiwa Pembantaian Muslim Pada 2004, PM Thailand Minta Maaf

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (15/5), PT PERSIB Bandung Bermartabat kecewa dan prihatin atas sanksi yang dijatuhkan oleh AFC.

“Sebagai klub profesional yang membawa nama Bandung dan Indonesia di level sepak bola Asia, Persib menghormati keputusan yang telah ditetapkan AFC sebagai bagian dari komitmen terhadap profesionalisme, disiplin, dan tata kelola sepak bola internasional,” kata Persib.

Persib menyayangkan tindakan yang seharusnya dapat dihindari yang membuat klub ini menanggung kerugian yang sangat besar, baik secara finansial, reputasi, maupun terhadap perjuangan yang sedang dibangun untuk terus bersaing di level internasional.

Baca juga:  Modal Kemenangan Besar, Bali United Siap Tantang Pemuncak Persib Bandung di GBLA

Persib menyatakan kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh klub, tetapi juga oleh pendukung Persib atau bobotoh.

“Karena itu, sangat disayangkan ketika perubahan positif yang dibangun bersama selama bertahun-tahun justru harus dirugikan akibat tindakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tulis Persib.

AFC menilai Persib melanggar Regulasi Komite Disiplin dan Etik AFC pasal 64 dan 65 serta Regulasi Keselamatan dan Keamanan AFC pasal 35. (Suka Adnyana/balipost)

Baca juga:  Ratusan Ribu WP Belum Lapor SPT, DJP Bali Siapkan Teguran dan Sanksi
BAGIKAN