Aparat kepolisian saat melakukan oleh TKP di sebuah toko yang merupakan lokasi pencirian di Tamblang, Kubutambahan. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi pencurian menyasar sebuah toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Unit Reskrim Polsek Kubutambahan berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, Selasa (3/2), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama I Ketut Suka (65), seorang pedagang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat itu, korban menerima panggilan video dari anaknya yang memberitahukan bahwa pintu toko dalam kondisi rusak parah akibat dibongkar.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 31 Oktober 2025, Cek Lokasinya

“Setelah mendatangi lokasi, korban mendapati pintu toko rusak diduga dicongkel menggunakan linggis. Dari hasil pengecekan, tidak ada barang dagangan yang hilang, namun uang tunai di dalam laci meja sebesar Rp150 ribu raib,” ujar Iptu Yohana.

Menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan  langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga:  Gaji Telat Dibayar, Buruh Nekat Curi Peralatan Proyek

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis CCTV, polisi mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah kepada seorang pria bernama Wayan S alias Yan Amo. Atas perintah Kapolsek Kubutambahan, tim opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko milik korban sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang dan mengambil uang sebesar Rp310 ribu. Sementara aksi kedua dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dengan mencongkel pintu besi toko menggunakan linggis dan mengambil uang sebesar Rp182 ribu.

Baca juga:  Hendak Kabur ke Jawa, Residivis Pencurian Dibekuk di Gilimanuk

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gunting loket, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp54 ribu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kubutambahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yudha/balipost

BAGIKAN