Josua Pandapotan Sianturi saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pelatih surfing asal Siantar, Josua Pandapotan Sianturi (34), akan lama mendekam di penjara. Ini menyusul majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara ini, I Gusti Ayu Akhirnyani, memvonisnya dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/2) lalu, terdakwa disebut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya dilakukan penyesuaian kualifikasi yuridis menjadi pasal 609 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Denpasar Tunjukan Prevalensi Singnifikan Kasus Anemia, Warga Kota Harus Kenali Gejala hingga Penanganannya

“Selain dihukum enam tahun, juga didenda Rp500 juta, subsider 140 hari,” ucap kuasa hukumnya, Lukman Hakim dari Posbakum Peradi Denpasar, Sabtu (7/2).

Disebutkan, Josua Pandapotan Sianturi, pada Senin, 11 Agustus 2025 malam, dihubungi oleh Abang (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 4 gram yang dibungkus kotak rokok di pinggir jalan sebelah warung di Jalan Majapahit, Kuta Badung. Setelah diambil, Josua Sianturi menghapus percakapan di telepon untuk menghilangkan jejak.

Baca juga:  4 Pelaku Narkoba Ditangkap

Pada 13 Agustus 2025 malam, ia kembali diminta mengecek lokasi tempelan ekstasi di jogging track JI. Ekowisata, Banjar Pitik, Pedungan. Namun saat ke lokasi, ineks itu tak ditemukan. Ia lalu menelpon Abang.

Saat itulah aksinya diketahui warga yang curiga dengan gerak gerik terdakwa. Josua diamankan warga lalu diserahkan ke polisi. Saat diperiksa, ditemukan sabu dalam bungkus rokok.
Berat keseluruhan sabu yang dikuasai terdakwa adalah 5,86 gram. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku dapat untung Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dalam setiap kali mengambil tempelan sabu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Narkotika
BAGIKAN