
DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat jaringan narkoba Medan-Bali, dengan terdakwa Dwi Teguh Rangga Pangestu (28) asal Medan, memasuki tahap akhir di PN Denpasar. Oleh majelis hakim, Teguh yang dijadikan kurir oleh jaringan ini divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan.
“Atas vonis itu, setelah kami koordinasi, pihak terdakwa menerimanya,” ucap kuasa hukum terdakwa Lukman Hakim, dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Vonis itu turun dari tuntutan JPU, yang mana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Diuraikan di persidangan, terdakwa Dwi kelahiran 14 Juli 1997 di Medan itu, bahwa sekitar 14 Agustus 2025 Dwi bertemu Bedol (DPO) di rumah terdakwa di Medan. Saat itu Bedol menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan narkotika di daerah Bali sesuai arahan Mr. Pididi (DPO), dengan upah Rp 1 juta untuk 100 gram narkotika jenis sabu. Rp. 50.000 untuk tiap satu butir ekstasi yang diedarkan.
Bedol mengatakan, paket narkotika akan dikirim melalui jasa pengiriman. Terdakwa hanya menerima dan menempel ke beberapa tempat sebagaimana arahan Mr. Pididi.
Terdakwa kemudian menerima tawaran pekerjaan tersebut, dan pada akhir bulan Agustus 2025 terdakwa berangkat ke Bali melalui jalur darat dari Medan.
Saat melintas di Solo, Jawa Tengah, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu. Lalu ditempel. Sisanya dibawa ke Bali. Setibanya di Bali, oleh bosnya yang DPO disuruh ambil jasa kiriman di J&T. Lalu dibawa ke tempat tinggal sementara di Pondok Batur di Jalan Tukad Petanu, Gang Belibis, Sidakarya, Denpasar.
Terdakwa kemudian digerebek Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Di sanalah ditemukan berbagai macam narkotika seperti empat plastik isi sabu, plastik klip isi 25 butir tablet warna kuning diduga mengandung narkotika, plastik klip berisi 30 tablet warna hijau diduga mengandung narkotika, dan berbagai barang bukti lainnya. (Miasa/balipost)










