
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pelatih olahraga air selancar, terdakwa Julpan Silaen (33) beralamat di Blahbatuh, Gianyar, yang diadili sekilo ganja, Kamis (10/7), divonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5) oleh hakim PN Denpasar.
Selain dihukum fisik 7,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Vonis itu turun setahun dibandingkan tuntutan JPU. Yang mana, JPU I Dewa Gede Anom Rai dari Kejati Bali sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama sewindu atau delapan tahun penjara. Namun demikian, atas vonis tersebut, pihak terdakwa dan juga JPU menerima putusan pengadilan tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan, ternyata dalam kasus narkoba, terdakwa bestatus residivis kasus narkotika juga.
Hakim menyatakan, terdakwa Jupan Silaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya oleh JPU diuraikan, Julpan pada Minggu 26 Januari 2025, digerebek di kamar kosnya di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar. Barang bukti disita berupa ganja seberat 1.950 gram brutto atau 1.367,92 gram netto MDMA jenis ekstasi dengan berat 0,80 gram brutto atau 0,40 gram netto.
Dua pekan sebelum ditangkap, Julpan dihubungi seseorang yang bernama Dalan (DPO) dan ditawari untuk membeli narkotika jenid ganja. Terdakwa saat itu hanya memiliki uang Rp 4.500.000. Sehingga dia hanya bisa beli setengah kilo. Tanggal 19 Januari, sepakat bertemu di Legian, lalu barang bukti dibawa ke kosnya. 25 Januari 2025, ada teman terdakwa memesan ganja dua paket, terdakwa kemudian memecah ganja menjadi paket kecil-kecil.
Satu paket seberat 20 gram dibandrol harga Rp 400.000.
Minggu 26 Januari 2025 di hari apes terdakwa, saat pulang ke kosnya digerebek petugas Ditresnarkoba Polda Bali. (Miasa/Balipost)