
DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara tergiur upah Rp50 ribu untuk menjadi peluncur narkoba, Muamal Hamidi (37) yang asal Tanjung Pinang, mesti membayar mahal perbuatannya. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani, terdakwa dihukum selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni tanpa hak menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain divonis 5,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim, Rabu (4/2), menyatakan bahwa terdakwa menerima vonis tersebut. Untuk diketahui, vonis itu turun dari tuntutan JPU Yuli Peladiyanti yakni enam tahun penjara.
Diuraikan, Muamal Hamidi ditangkap di Jalan Resimuka Barat, Tegal Kerta, Monang Maning. Awalnya dia kenal Madiastra El Capo (DPO) karena sebelumnya terdakwa sering membeli narkotika jenis sabu darinya. Pada Agustus 2025, terdakwa minta pekerjaan kepada Madiastra El Capo dan menyatakan siapmenjadi perantara jual beli paket narkotika atau yang biasa disebut dengan istilah PL (peluncur).
Hal itu disetujui. Satu titik tempel diupah Rp50.000. Mulailah dia nempel dan pada keempat kalinya saat menempel di pinggir Jl. Raya Pemogan, Denpasar, sebanyak 20 paket sabu dan berlanjut di Jalan Gunung Resimuka, Br. Buana Asri, Kelurahan/Desa Tegal Kerta, dia ditangkap polisi dari Polresta Denpasar. Barang buktinya, puluhan paket sabu dengan berat total 8,19 gram. (Miasa/balipost)










