Suasana sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Buleleng yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (22/10). (BP/Suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah diberikan kesempatan pikir-pikir oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam menyikapi vonis hakim, tiga terdakwa (dalam berkas terpisah), dalam kasus korupsi KUR sebuah bank BUMN di Buleleng sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum banding. Mereka menerima putusan hakim yang dibacakan dua pekan lalu.

“Setelah berkoordinasi, klien kami menerima. Jadi, tidak ada upaya hukum banding. Sudah inkrah,” jelas kuasa hukum terdakwa I Made Dwi Anggara, Indah Elsya, dikonfirmasi, Senin (22/12). Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya, Gede Gawatra dan Wayan Edi Suparman, sebagaimana informasi yang diterima, juga tidak ada mengajukan hukum banding. Sehingga kasus ini sudah inkrah.

Sebelumnya, eks karyawan bank plat merah di Buleleng, terdakwa I Made Dwi Anggara, dinyatakan terbukti secara sah dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp377.500.000.

Baca juga:  Puluhan Pegawai Kejari Dites Urine

Dengan ketentuan apabila tidak membayar setelah sebulan kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan.

Sedangkan Gede Gawatra, yang merupakan pihak swasta, disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.  Oleh hakim dia dihukum empat tahun dan denda  Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Gawatra juga dihukum membayar uang pengganti  Rp903.600.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Proses Hukum Berlanjut, TPA Ilegal di Pangkungparuk Tetap Ditutup

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak punya, maka dipidana penjara selama dua tahun. Hakim juga menetapkan uang pengganti yang disetor terdakwa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Buleleng Rp8 juta, diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian keuangan negara.

Juga menetapkan uang pengganti yang telah disetor terdakwa ke BRI Unit Setiabudi Cabang Singaraja sejumlah Rp23.442.000, sebagai pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi Nyoman Yasama sejumlah Rp17.475.000, saksi Kadek Budiarta Rp3 juta, Kadek Suartama Yasa Rp2.967.000.
Ketiga, Wayan Edi Suparman, dihukum paling ringan. Bahkan dia dapat susuk atau kembalian karena kelebihan menitipkan uang. 
Edi oleh hakim divonis satu tahun dan dua bulan, serta  denda Rp50 juta.

Baca juga:  Pembunuh Pemilik Toko Bangunan Divonis 13 Tahun

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terdakwa juga diminta bayar uang pengganti  Rp340 juta, subsider setahun kurungan. Menetapkan uang pengganti yang telah disetor ke bank Rp18.250.000, diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Juga menetapkan uang titipan kepada jaksa Rp340 juta diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Sedangkan uang Rp18.250.000, itu dikembalikan kepada Wayan Edi Suparman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN