
SEOUL, BALIPOST.com- Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo, Rabu, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena berperan penting dalam pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 dan tindakan berikutnya secara hukum merupakan bentuk pemberontakan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang meminta hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan membantu pemimpin pemberontakan, berperan kunci, dan memberikan kesaksian palsu.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Hakim Ketua Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan, dengan alasan kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti.
Pengadilan menyatakan Han ikut dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer.
Han tidak menyampaikan penolakan dalam rapat kabinet dan dinilai mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu menindaklanjuti perintah Yoon memutus listrik dan air ke media kritis.
Hakim mengatakan Han memiliki kewajiban konstitusional sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis untuk menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar.
“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” kata Lee dalam sidang yang disiarkan langsung itu.
Han menjadi anggota pertama kabinet Yoon yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer, yang dicabut enam jam kemudian setelah pemungutan suara parlemen.
Pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi usai pencabutan dekret, membuangnya, serta berbohong di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.
Han membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya serta tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaannya.
Putusan ini diperkirakan berdampak pada perkara Yoon, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut.
Persidangan Yoon berakhir pekan lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati, dan putusan dijadwalkan diumumkan pada 19 Februari.
Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai upaya meniadakan otoritas negara atau kerusuhan untuk menggulingkan tatanan konstitusional.
Hakim Lee menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup.
Ia mengatakan tidak adanya korban jiwa disebabkan keberanian warga yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen.
Han menjadi mantan perdana menteri pertama yang ditangkap langsung di ruang sidang.
Tidak semua terdakwa langsung ditahan pada putusan tingkat pertama karena vonis masih dapat diajukan banding hingga Mahkamah Agung.
Saat ditanya komentarnya sebelum penahanan diputuskan, Han menjawab, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.” (kmb/balipost)










