Terdakwa (rambut pirang) saat sidang vonis di PN Denpasar. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, Kamis (29/1), tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Bali terkait hukuman bagi penyelundupan sekitar 2 kilogram kokain via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tuntutan pada terdakwa Kateryna Vakarova asal Ukraina, selama 12 tahun dinilai terlalu rendah dan tidak membuat efek jera. Sehingga majelis hakim PN Denpasar dalam sidang sore itu, memvonis terdakwa berusia 21 tahun tersebut naik drastis dari 12 tahun menjadi pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menguasia narkotika golongan satu yang beratnya hampir dua kilogram sehingga terdakwa oleh hakim dihukum dengan ancaman pidana penjara maksimal.

Yakni dalam perkara ini, Kateryna Vakarova dinyatakan  terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Bali, Sindikat Narkoba Kalsel Terima 25 Kilo SS

Selain dihukum selama 20 tahun, wanita muda ini juga dipidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Pertimbangan hakim memperberat hukuman terdakwa karena yang bersangkutan merupakan WNA yang mestinya menghormati dan mentaati hukum di Indonesia.

Kata hakim, barang 2 kilogram itu bukanlah sedikit namun bisa menghancurkan banyak orang. Barang itu berbahaya. Efek yang ditimbulkan begitu besar, sehingga menyelundup narkoba harus berdampak atau ada efek jera.

Atas vonis itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Kateryna Vakarova oleh JPU Made Dipa Umbara dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Nyungsep ke Pinggir Jembatan, Sopir Truk Meninggal

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban.

Terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Minggu, 3 Agustus 2025.

JPU I Made Dipa Umbara, dalam surat dakwaan yang menjelaskan, kasus ini terjadi Pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar,  yang ditumpangi terdakwa mendarat di Ngurah Rai.

Nah ketika pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa.

Tak lama, petugas BNNP Bali datang di bandara untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.

Baca juga:  Ketua Panwaslu Temui Sekda, Perbekel Dipanggil Mulai Hari Ini

Di sanalah ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.

Total barang bukti 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Terdakwa berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN