
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Putu Gede Novyarta, dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, memperberat atau menaikkan hukuman terdakwa daripada tuntutan JPU dari Kejari Badung.
Yakni, untuk terdakwa I Wayan Mardiana, yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), oleh hakim Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Imam Santoso, sebagaimana informasi, Minggu (13/7), terdakwa dihukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider sebulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Mardiana yang diadili korupsi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama Badung, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340,- dikurangi dengan uang titipan pembayaran kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp 280.000.000,- sehingga menjadi Rp 826.026.340,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa Mardiana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Vonis itu dibacakan hakim, Jumat (11/7). Sebelumnya, JPU menuntut subsider setahun delapan bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan rekannya, yang merupakan pegawai PDAM, terdakwa I Nyoman Arya Dana alias Komang, dihukum lebih ringan. Terdakwa yang disebut hanya membantu ini dipidana penjara selama setahun penjarapenjara, denda Rp 100 juta, subsider sebulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebut bahwa Nyoman Arya Dana alias Komang secara bersama-sama dengan pelanggan I Wayan Mardiana diduga melakukan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama secara melawan hukum. Yakni dengan cara membantu melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan I Wayan Mardiana
yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan, dengan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan Sketsa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan Mardiana.
Terdakwa diduga menerima sejumlah Rp. 5.000.000 lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No. SPL: 1012 / PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017, senilai Rp. 1.722.782. Hingga akhirnya terbit pelanggan Wayan Mardiana alamat Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh Mardiana, pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1. Karena diduga melakukan sambungan ilegal, menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung, mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air.
Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam SPAM PDAM Tirta Mangutama, yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, yaitu merugikan negara sebesar Rp 967.261.931,00. (Miasa/Balipost)