Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/3). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, Senin (9/3), telah merampungkan musyawarah majelis hakim atas kasus penembakan warga negara asing (WNA) di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Dalam amar putusannya, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou yang disebut sebagai eksekutor, divonis bersalah dan dihukum selama 16 tahun penjara oleh pihak pengadilan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dengan korban meninggal dunia adalah Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim.

Baca juga:  Berbuat Cabul, Kakek Jepang Dihukum 5 Tahun

Saat pembacaan vonis, keluarga korban tampak hadir di ruangan sidang. Mereka dengan seksama mengamati jalannya sidang hingga mendengar secara langsung pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Vonis 16 tahun itu turun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sejatinya meminta eksekutor dihukum selama 18 penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan pembunuhan berencana di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Badung. Motifnya diduga dilatarbelakangi utang piutang hingga orang suruhan terdakwa diminta menagih ke korban yang ditemukan di vila di Badung Utara itu.

Baca juga:  Dua WNA Ditembaki di Mengwi, Tim Bareskrim Dikerahkan ke Bali Buru Pelaku

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Darcy Francesco Jensen, dalam sidang dengan berkas terpisah, divonis selama 12 tahun penjara. Terdakwa disebut turut membantu Mevlut Coskun dan Paea-i- Middlemore Tupou dalam melakukan aksi penembakan terhadap korban, mulai dari penjemputan, penginapan, hingga transportasi. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN