Dra. Ni Nyoman Sujati. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar dengan terdakwa Dra. Ni Nyoman Sujati, M.M., sedianya membacakan vonis, Senin (11/5). Namun, karena ada urusan mendadak, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta menunda sidang hingga pekan depan.

“Sidang ditunda hingga 18 Mei 2026,” ucap JPU Dewa Semara Putra. Hal yang sama dikatakan kuasa hukum terdakwa, Agrarinus Tefa, S.H.

Atas penundaan ini, terdakwa Sujati kembali digiring Lapas Kerobokan. Sebelumnya, oknum pensiunan PNS di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar tersebut minta dibebaskan. Terdakwa mengaku tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan justru merasa menjadi korban dalam perkara ini. Terdakwa juga mengaku tidak ada menerima atau menikmati uang FORMI Denpasar secara pribadi.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Lahan BP3TKI, Dodi Dihukum 8 Tahun

“Dan jika ada melakukan perbuatan yang tidak sesuai, seperti membantu eks Kadis Kebudayaan Kota Denpasar (sudah terpidana), maka itu lebih pada mekanisme administratif saja,” jelas kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya.

Kuasa hukum terdakwa, Agrarinus Tefa, S.H. menjelaskan, jika tidak menuruti permintaan atasannya, maka terdakwa terancam dipecat. Dijelaskan bahwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku kuasa pengguna anggaran, beberapa kali memerintahkan terdakwa Ni Nyoman Sujati untuk melakukan penarikan uang di bank yang dicairkan dengan slip pengambilan uang yang sudah ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Kemudian terdakwa melakukan penarikan uang.

Baca juga:  Petugas di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

“Kemudian setelah penarikan, terdakwa melapor kepada saksi I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan ternyata diminta untuk menyerahkan kepadanya dan setiap penarikan uang dilakukan pemotongan yang diambil Ngurah Bagus Mataram. Namun, pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan FORMI Kota Denpasar tetapi untuk kepentingan pribadinya dan tidak memberikan kepada terdakwa.

Selanjutnya sisa uang yang setelah dipotong oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Luh Pande Vorma Eka dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran kepada rekanan sehingga menguntungkan Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram,” katanya.

Baca juga:  Pebulu Tangkis Bali Masuk Pelatnas Utama

Sementara, JPU pada pokoknya minta supaya terdakwa tetap dituntut selama dua tahun. Kata JPU, delik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan tahun 2020 tidak dapat dilepaskan dari peran terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN