Empat saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, terkait kasus LPD Yangbatu, Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi di LPD Desa Adat Yangbatu, dengan terdakwa I Putu Sumadi, Kamis (5/2), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU dari Kejari Denpasar, menghadirkan empat orang saksi yang semuanya adalah pengurus LPD. Mereka adalah Ida Ayu Bintang Mulyani, selaku Ketua LPD sejak Maret 2025 hingga saat ini, Ni Ketut Budiasih, selaku Bendahara LPD sejak 2024 hingga saat ini, Ni Luh Kari selaku Tata Usaha LPD dan I Ketut Swita, selaku ketua LPD 2024-2025.

Baca juga:  Bendahara BUMDes di Abiansemal Diadili

Sedangkan terdakwa Sumadi didampingi tim kuasa hukumnya, Putu Angga Pratama Sukma dkk., dari Kantor Hukum LKBH FH Universitas Mahasaraswati.

Di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Putu Gede Novyarta, saksi menceritakan terkait syarat kredit, agunan, hingga kredit macet.

Salah satunya adalah disebut bahwa setiap kredit  atau pinjaman harus ada agunan. Dari nilai agunan, biasanya disetujui sekitar 60 persennya. LPD juga secara rutin membuat laporan yang disampaikan kepada pengawas.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejari, Berkas Korupsi Bantuan Pemprov di Desa Songan

Namun kata salah seorang saksi, sejak tahun 2024, di LPD Desa Adat Yangbatu, tidak boleh lagi menerima jaminan sertifikat. Namun faktanya, sebagaimana ditanyakan tim kuasa hukum pada saksi, ada beberapa nasabah yang tidak pakai agunan. Sehingga menimbulkan kredit masalah.

Namun, kata saksi, sejak tahun 1999 hingga 2023 LPD Desa Adat Yangbatu selalu untung. Diakui, bahwa ada perbedaan bunga kredit antara pegawai dengan non pegawai. Kredit di luar pegawai bisa tiga persen, sedangkan untuk pegawai satu persen.

Baca juga:  Karena Ini, Sejumlah LPD di Dentim Dibidik APH

Hal menarik lainnya, sebagaimana yang ditangkap pihak kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, bahwa dari kredit macet atas nama Ni Made Supariyani, Made Arwaty, I Made Widya, I Ketut Tinggal Miasa, Ni Wayan Ika Sri Astuti, I Nyoman Wijaya, telah dilunasi. Sehingga, menurut kuasa hukum terdakwa, kerugian negara cq LPD Desa Adat Yangbatu bukan Rp 2.621.738.500 sebagaimana dakwaan JPU. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN