Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, diwarnai kiriman sejumlah papan karangan bunga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, kBParangan bunga tersebut memenuhi trotoar yang berada di depan PN Jakpus, dengan berbagai macam tulisan berupa dukungan terhadap Nadiem hingga harapan terhadap proses persidangan, yang diberikan oleh beberapa orang.

Ada pun karangan bunga antara lain bertuliskan “Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut”, yang tertulis dikirimkan oleh Arief-Sari-Adiel.

Baca juga:  Bupati Anas Keluhkan Toko Modern Berkedok Koperasi

Lalu, ada juga papan bunga yang bertuliskan “Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan” dari Muriel-Muara hingga “Bunga tak bersalah bila mekar terlalu awal, Nadiem Makarim kau hanya tumbuh di tanah yang salah” dari Rayya-Hana-Aria-Asha.

Selain itu, terdapat pula karangan bunga lainnya dari Felicia Kawilarang bertuliskan “Dengan doa dan harapan untuk proses yang transparan dan adil”.

Adapun sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Baca juga:  Wabah Difteri Merebak di 10 Kabupaten di Jatim, Banyuwangi Percepat Imunisasi Balita

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Baca juga:  Nikkei Asia Prize 2019 Diberikan ke CEO Gojek

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN