Suasana sidang dugaan korupsi LPD Desa Adat Pacung di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Pacung, Tabanan, Kamis (19/2), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.  Duduk sebagai terdakwa yakni Ni Made Suarsih, selaku Ketua LPD Desa Adat Pacung.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, LPD merugi mencapai Rp429,7 juta.

JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, menghadirkan lima orang saksi. Selain dari pengurus LPD dan pengawas dari Lembaga Pemberdayaan LPD, jaksa juga menghadirkan suami dan mertua terdakwa sebagai saksi.

Baca juga:  Target Rampung Pertengahan Oktober, Pelebaran Jalan untuk KTT G20 di Nusa Dua Belum Pengaspalan

Majelis hakim sempat menanyakan pada suami terdakwa terkait pinjaman total keluarga terdakwa hingga Rp160 jutaan. Saksi mengatakan uang itu digunakan menutupi atau membayar kerugian pemeliharaan babi. “Jadi, pakai pelihara babi,” tanya hakim.

“Ya,” jawab saksi.

Majelis hakim sebelum menuntun sumpah, sempat menanyakan pada suami terdakwa apakah ingin melanjutkan sebagai saksi, apa mengundurkan diri. Namun suami terdakwa memilih lanjut menjadi saksi.

Mereka yang bersaksi adalah Putu Mustika (suami terdakwa), Wayan Madya (mertua), Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti (TU LPD), I Nyoman Darmita pegawai LPD dan Dewa Gede Anom Putra (Wakil Koordinator Lembaga Pemberdayaan LPD).

Baca juga:  Kasus Laptop di Badung Kembali Mencuat

Terkait kesaksian suami terdakwa diakui pernah ada pinjaman. Begitu juga mertuanya. Namun sang mertua kendati masuk daftar penerima pinjaman yang nilainya sekitar Rp50 jutaan, saksi mengaku tidak pernah menerima fisik uangnya.

Saksi Ida Ayu Lilik membenarkan bahwa pernah pada Januari 2025 ada rapat akhir tahun. Jaksa kemudian menanyakan apa yang dibahas? Diketahui salah satunya pertanggungjawaban LPD.

Saat itu masyarakat setempat minta tanggapan dan diperlihatkan uang fisik LPD.  Namun terdakwa minta tempo, karena saat itu tidak menunjukan uang tunai LPD. Walau diberikan waktu satu pekan kemudian, namun tidak bisa ditunjukkan, sehingga dibentuk tim 19. Di sanalah ditemukan adanya dugaan kredit bermasalah. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Sudah di Bawah 1.000, Korban Jiwa Masih Puluhan
BAGIKAN