Terdakwa saat hendak menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim diketuai, Iman Luqmanul Hakim, Kamis (12/2), sedianya menggelar sidang kasus kebun ganja hidroponik di Ubung, Denpasar. Namun, sidang ditunda.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda dan istrinya, Kseniia Varlamova asal Rusia.

JPU Made Lovi Pusnawan sejatinya sudah siap dengan dakwaan yang akan dibacakan. Namun, setelah majelis hakim membacakan identitas para terdakwa dan karena ancaman hukuman di atas lima tahun, maka terdakwa wajib didampingi penasihat hukum (PH). Saat ditanya melalui penerjemahnya, terdakwa mengaku sudah punya PH namun tidak ada saat itu.

Baca juga:  Pergub 80/2018 Telah Penuhi Persyaratan Produk Hukum

Hakim pun bersedia menyediakan PH tanpa dibayar karena telah disediakan negara. Namun, terdakwa tetap ingin didampingi kuasa hukum yang dia tunjuk. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga dua pekan mendatang sembari menunggu PH terdakwa.

Yang menarik, sebelum ditutup, Iman Luqmanul Hakim, yang juga menjabat KPN Denpasar ini menegaskan kepada pihak terdakwa maupun pengunjung sidang secara umum, supaya tidak menghubungi hakim dalam urusan perkara.
“Kami minta tolong jaga nama marwah PN Denpasar. Tolong sampaikan ke terdakwa dan juga pengunjung yang ada di sini, penyelesaian kasus di PN Denpasar tidak ada sifatnya transaksional. Putusan nanti semua berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan, bukan berdasarkan uang,” jelas Iman Luqmanul Hakim.

Baca juga:  Amir Machmud Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali menggelar rilis dalam pengungkapan kasus tanaman hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar. Tim Ditresnarkoba Polda Bali mendatangi rumah itu lalu menangkap kedua terdakwa.

Kala itu, barang bukti yang disita polisi berupa ratusan polybag dan media tanah, termasuk bibit pohon ganja siap tanam, beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Polsek Dentim Antisipasi Dampak Negatif TPST Biaung
BAGIKAN