
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H, akhirnya digelar, Jumat (30/1).
Dengan dipimpin hakim I Ketut Somanasa, sidang dibuka dan memberi kesempatan pada pemohon untuk membacakan isi praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka Daging.
Namun sebelum dibaca, kuasa hukum pemohon yakni I Made “Ariel” Suardana di depan persidangan meminta supaya Polda Bali menyampaikan alasan tidak hadir saat sidang digelar perdana pekan lalu. Hal itu dikabulkan hakim.
Pihak Polda Bali melalui Bidkum Polda Bali di depan persidangan lantas menyampaikan alasan ketidakhadiran pekan lalu. Alasannya, berdasarkan hirarki, harus adanya surat perintah dan surat kuasa dari pimpinan Polda Bali sehingga tidak tepat waktu untuk mengikuti sidang yang sedianya digelar perdana pekan lalu.
Yang menarik, di deretan kursi pengunjung sidang, sejumlah tokoh nasional tampak hadir dalam sidang perdana praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging. Salah satunya aktivis hukum yang juga mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto.
Ia belum memberikan penjelasan terkait kehadirannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, dia sebelumnya terlihat serius berbicara bersama tim kuasa hukum Daging yakni I Gede Pasek Suardika, dkk. (Miasa/balipost)









