Terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum karyawan bank BUMN, Sayu Putu Rina Dewi (36), Rabu (17/12), dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jembrana. Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

JPU Putu Wulan Sagita Pradnyani, I Wayan Empu Guana Pura, dkk, juga menuntut supaya terdakwa Sayu Putu Rina Dewi dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.517.566.267 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Seratusan Ribu WNA Kantongi Izin Tinggal di Bali, Didominasi Jenis Ini

Terdakwa disebut melakukan tindak pidana korupsi. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Aji Silaban, Lukman Hakim dkk., akanmengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, modus terdakwa melakukan dugaan korupsi ini adalah dengan cara mengambil saldo blokir hasil realisasi pinjaman di rekening tabungan nasabah dengan cara meminjam kartu ATM nasabah untuk alasan keperluan transaksi.

Ia juga diduga dengan sengaja menggunakan uang angsuran/pelunasan pinjaman, dengan sengaja menggunakan seluruh uang hasil realisasi kredit (kredit topengan), dan dengan sengaja menggunakan sebagian uang hasil realisasi kredit (kredit tempilan). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

 

BAGIKAN