
DENPASAR, BALIPOST.com – Kenni Mahesa, lelaki kelahiran Jember pada 3 September 2001 lalu, kini harus meringkuk di Lapas Kerobokan. Ia diduga berusaha membunuh temannya berinisial IKTA di sebuah kamar kos di Jalan Bung Tomo V, Kelurahan/Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Desi Mega Pratiwi, terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (14/3), sesuai surat tuntutan JPU bahwa pemicu terdakwa melakukan aksi nekat itu karena kesal dengan korban. Sehingga dia mengambil pisau stensil lalu dibawa ke kos korban dan berusaha menikam leher korban saat korban tertidur.
Untungnya saat tikaman pertama luka korban tak fatal sehingga bisa melakukan perlawanan.
Dalam surat tuntutan JPU, disebut pada 2 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa mendatangi kos korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat tidur itulah terdakwa menikam leher korban.
Korban seketika terbangun dan berteriak sembari melakukan perlawanan. Akhirnya pisau yang dipegang terdakwa lepas.
Namun karena korban berteriak, terdakwa mempiting leher korban dan membekap mulut korban. Lagi-lagi korban melakukan perlawanan dan saat pitingan lepas, korban lari keluar kamar.
Dan terdakwa malah tetap terdiam di dalam kamar korban. Saat itulah penghuni kos keluar kamar lalu ada yang melapor ke polisi. Tak lama petugas Polsek Denpasar Utara datang dan membekuk pelaku.
Terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Miasa/balipost)










