Terdakwa usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (9/4).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani, Kamis (9/4) menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, terhadap terdakwa Yoga Teguh Irawan.

Saat sidang di PN Denpasar, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Putri Candrawati Dituntut Delapan Tahun

Yoga kemudian dihukum selama tujuh tahun dan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Sebelumnya JPU I Made Dipa Umbara, menuntut terdakwa dihukum selama delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Baca juga:  Jalan Berlubang di Jalur Denpasar-Gilimanuk Terus Bertambah

Yoga dibekuk aparat 13 Desember 2025 di depan sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Saat itu ditemukan barang bukti sabu berat 100,58 gram brutto atau 99,68 gram netto.

Terdakwa kemudian digiring ke kosnya, Jalan Mataram, Gg. Tunjung, Kuta. Di sana ditemukan bong dan barang bukti lainnya. Dia mengaku barang haram itu milik Romli (DPO). Oleh sang DPO, terdakwa disuruh memecah menjadi paket kecil dengan upah Rp 50 ribu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat 47 Paket Sabu, Santoso Dibui 10 Tahun

 

BAGIKAN