Terdakwa Yuri Bezerra Da Costa, Kamis (12/2) usai sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, atas dugaan penyelundupan narkoba, pria asal Brasil, terdakwa Yuri Bezerra Da Costa, Kamis (12/2) divonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Terdakwa oleh hakim yang diketuai Made Okti Mandiani divonis selama 18 tahun penjara.

Vonis itu naik. Yang mana JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 16 tahun.
Majelis hakim PN Denpasar sepakat terhadap pasal yang dipakai menjerat terdakwa. Namun berbeda soal lamanya pemidanaan yang harus dijalani terdakwa.

Baca juga:  Predikat Nomor Satu di Dunia Harus Jadi Momentum Bali Berbenah

Yuri Bezerra Da Costa, disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Terdakwa kemudian dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Baca juga:  Nataru, Pos Terpadu Bandara Ngurah Rai Mulai Digelar

Sebelumnya, JPU dalam kasus ini menuntut supaya terdakwa didenda Rp. 2 miliar, subsidiair enam bulan penjara. Barang bukti dalam kasus ini adalah serbuk berwarna putih merupakan narkotika jenis kokaina dengan berat 1.654,09 gram brutto atau 1.564,92 netto dan plastik berwarna hitam dibungkus dengan plastik transparan berisi serbuk kokaina dengan berat 1.611,2 gram brutto atau 1.524,44 gram netto.

Jadi, total serbuk kokain yang dibawa Yuri via Bandara I Gusti Ngurah Rai seberat 3.256,37 gram brutto atau 3.089,36 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Desa di Kintamani Dilanda Hujan Abu dan Pasir
BAGIKAN