
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut pidana penjara selama delapan tahun, pria yang diduga terlibat kasus narkoba, terdakwa Tirta Satriyawan, Selasa (6/1) menjalani sidang vonis.
Majelis hakim PN Denpasar, menyatakan bahwa terdakwa Tirta Satriyawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim, setelah berkoordinasi langsung menyatakan menerima.
Dijelaskan, I Nyoman Tirta Satriyawan pada 4 Agustus 2025 bertempat di kos terdakwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar. Di sanalah dia dibekuk.
Awalnya terdakwa diminta nempel sabu oleh Reno (DPO) dengan upah Rp 50 sekali tempel. Awalnya terdakwa menolak karena takut ditangkap polisi.
Nah, pada Agustus 2025, dia ingin mengkonsumsi narkoba sehingga dia menghubungi Reno. Dan dia mau nempel narkoba.
Terdakwa diminta mengambil sabu dan ekstasi yang berada di kebun pisang di Jalan Peguyangan, Denpasar.
Lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 21 paket. Sedangkan ekstasi masih utuh lalu dibawa ke kosnya. Polisi langsung menggeledah kamar kos terdakwa. Dan ditemukan barang bukti berupa 100 butir tablet warna hijau berupa narkotika jenis ekstasi, 100 butir tablet warna merah isi ekstasi, dan barang bukti lainnya. Termasuk 21 paket sabu. Lalu terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)










