
DENPASAR, BALIPOST.com – Tak disangka, perbuatannya mengais rejeki dengan cara menjual sabu akan dibayar mahal oleh M. Koko (28). Saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/2), pria asal Bondowoso, Jawa Timur itu dinyatakan bersalah dan dihukum selama tiga tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsider 80 hari.
Dalam kasus ini, Koko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya langsung berkoordinasi.
Tak lama kemudian, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU Putu Oka Bhismaning mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WITA, di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat. Terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu seberat 2 gram dari seseorang berinisial Andreas (DPO).
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta dan berniat menjualnya kembali dengan harga Rp1,3 juta sehingga memperoleh keuntungan Rp100 ribu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. (Miasa/balipost)










