Guide liar didakwa dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B, Rabu (4/2). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Guide liar yang terjaring inspeksi mendadak (sidak) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar oleh personel Satpol PP Bali, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B, Rabu (4/2). Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini digelar atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Rabu (4/2).

Sidang yang dimulai pukul 10.40 WITA tersebut berlangsung di ruang sidang anak dan dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Bali, yakni Made Suadnya, S.Sos dan I Wayan Sukarmaja, SH. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain I Made Suwastika, SH serta Wika Yulia Prima Dewi.

Baca juga:  Sidak Elpiji Bersubsidi, 2 Pangkalan Nakal Diputus Hubungan Usaha

Terdakwa dalam perkara ini berinisial NG CM alias H, yang diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata tanpa kartu tanda pramuwisata (KTP) resmi. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli, SH., MH, didampingi Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait, SH.

Setelah sempat diskors selama 20 menit, sidang kembali dilanjutkan pada pukul 12.00 Wita dengan agenda pembacaan amar putusan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 ayat (2) juncto Pasal 37 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.

Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000 subsider dua minggu kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga:  Pengusaha Wisata Tirta di Kutsel Keluhkan "Gacong"

Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung membayar denda melalui Kejaksaan Negeri Gianyar. Barang bukti berupa kartu tanda penduduk (KTP) dikembalikan kepada terdakwa. Pelaksanaan sidang dilaporkan berjalan tertib, aman, dan lancar.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa terdakwa diamankan dalam operasi penertiban pada 22 Januari 2026 di kawasan Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

“Yang bersangkutan merupakan guide liar dan tidak memiliki KTP pramuwisata. Penertiban ini terus kami lakukan bekerja sama dengan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dalam rangka menjaga kualitas pariwisata Bali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2) sore.

Menurut Rai Dharmadi, penertiban terhadap pemandu wisata tanpa lisensi dilakukan karena berpotensi menimbulkan penyampaian informasi yang tidak sesuai terkait sejarah, budaya, maupun nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Baca juga:  Tangkal Pencurian Pretima, Prajuru Pura Disarankan Pasang CCTV

“Kalau tidak ber-KTP pramuwisata secara legal, kita khawatir informasi yang disampaikan ke wisatawan bisa keliru atau ngaur. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemandu wisata yang memiliki KTP pramuwisata akan lebih mudah dikontrol dan dipertanggungjawabkan. Ke depan, Satpol PP Bali juga akan memanggil agen perjalanan yang mempekerjakan guide tanpa lisensi.

“Kami tidak berhenti di sini. Travel agent yang mempekerjakan guide tidak berlisensi akan kami panggil dan lakukan pembinaan agar ke depan benar-benar menggunakan guide yang resmi,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN