Komisi I DPRD Bali melakukan sidak minuman beralkohol sitaan di gudang Kantor Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk mengantisipasi penyimpangan dan menjaga transparansi, Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai dan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Selasa (4/8).

Sidak tersebut terkait penyitaan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang hasil penindakan terdiri atas MMETA golongan B dan C berbagai merk dengan nilai mencapai Rp12,53 miliar.

Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., didampingi anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar. Saat mengunjungi KPPBC Ngurah Rai, rombongan tersebut diterima Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hasmi Robbiullah Karim.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya terkait penindakan barang kena cukai ilegal, penyitaan, hingga mekanisme penyelesaiannya.

Setelah melakukan diskusi dan beri masukan di Bea Cukai Ngurah Rai, para legislator tersebut meninjau gudang penyimpanan barang bukti di Kantor Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT. Ribuan barang sitaan, terutama minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan cukai, diperiksa untuk memastikan kondisinya tetap utuh, terdokumentasi dengan baik, dan berada dalam pengawasan petugas.

Baca juga:  Kasus Penyelundupan Kerajinan Tangan Berbahan Satwa Dilindungi, WN Belanda Dihukum 2 Tahun

Minuman tersebut harganya mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penanganan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami ingin memastikan kondisi barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Selain itu kami ingin melihat sendiri barang-barang tersebut masih utuh dan tersimpan dengan baik. Dengan demikian masyarakat tidak perlu ragu ataupun berspekulasi,” ujarnya.

Dewa Rai menegaskan hasil sidak menunjukkan proses pengelolaan barang sitaan berlangsung secara terbuka. Komisi I juga tidak menemukan indikasi penyimpangan maupun konspirasi dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai selesai sehingga masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme yang sebenarnya. “Dari hasil sidak hari ini, kami melihat prosesnya berjalan secara terbuka dan transparan. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi konspirasi dalam pengelolaan barang sitaan,” ungkap Dewa Rai.

Baca juga:  Dewan Jembrana Sidak Hotel Bodong

Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir menyampaikan memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan barang bukti berupa minuman beralkohol yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Menurutnya pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun kebocoran selama proses hukum berlangsung.

“Kami ingin memastikan penyelesaiannya benar-benar sesuai prosedur. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau bahkan beredar kembali untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Somvir mengungkapkan jika sempat menerima berbagai informasi mengenai dugaan adanya peredaran kembali barang sitaan. Namun setelah melihat langsung kondisi di gudang penyimpanan dan mendengarkan penjelasan dari pihak Bea Cukai, dugaan tersebut tidak terbukti.

“Kami melihat langsung barang-barang sitaan masih tersimpan di gudang. Penjelasan dari pihak Bea Cukai juga cukup terbuka. Kami berharap seluruh barang bukti tetap dijaga dengan baik karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” harapnya.

Baca juga:  Propam Sidak Anggota Jaga Gudang KPU

Ia berharap setelah seluruh proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan pengadilan, pemusnahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kegiatan ini, Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam penanganan barang kena cukai ilegal. DPRD berharap pengelolaan barang sitaan senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hasmi menjelaskan pembagian kerja Bea Cukai. “Di Bali ada tiga satker, yaitu KPPBC Ngurah Rai, KPPBC Denpasar serta Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Nusra,” tegasnya.

Untuk KPPBC Ngurah Rai fokus kerjanya melakukan pengawasan dan pelayanan di lingkungan Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Terminal Kedatangan maupun Keberangkatan Internasional, serta kargo yang melakukan impor dan ekspor.

“Kami tidak bisa intervensi barang-barang di luar bandara. Kunjungan kerja ini luar biasa, kami selalu membuka ruang diskusi, masukan dan gagasan guna menciptakan Bali aman serta nyaman,” ucap Hasmi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN