Komisi I DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Pancasari, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali memastikan permohonan pemanfaatan tanah negara di kawasan DB Nomor 44 yang diajukan 11 warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, masih dalam proses penanganan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepastian itu disampaikan saat Komisi I melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Pancasari, Kamis (6/8), sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Kunker dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama bersama sembilan anggota komisi. Turut hadir perwakilan BPN Provinsi Bali, BPN Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali, pemerintah desa, serta 11 warga yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan.

Baca juga:  Polairud Polres Gianyar Intensifkan Patroli di Pantai Masceti, Pastikan Keamanan Kondusif

I Nyoman Budiutama menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan memastikan perkembangan penanganan status tanah negara di kawasan Pancasari sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, lahan yang menjadi objek permohonan sebelumnya pernah diajukan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Bali Handara. Namun, setelah lebih dari satu dekade, lahan tersebut disebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga proses pengembalian statusnya menjadi tanah negara telah ditindaklanjuti oleh BPN.

“Komisi I sudah berkomunikasi dengan BPN Provinsi. Prosesnya sudah berjalan dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Budiutama.

Ia mengatakan, apabila proses pengembalian status lahan kepada negara telah selesai, masyarakat maupun pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pemanfaatan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Empat Ratusan Ogoh-ogoh Siap Diarak di Bangli

Karena itu, Komisi I meminta 11 kepala keluarga pemohon untuk bersabar menunggu seluruh tahapan administrasi diselesaikan. DPRD Bali memastikan aspirasi masyarakat telah diterima dan kini sedang diproses oleh instansi yang berwenang.

“Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Budiutama menambahkan, kunjungan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya diterima DPRD Bali terkait pemanfaatan tanah negara di Desa Pancasari. Melalui kunjungan lapangan ini, pihaknya ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Baca juga:  Dipertanyakan, Kunker Sebagian Anggota DPRD Tabanan

Ia menegaskan, DPRD Bali berperan mengawal proses dan menyerap aspirasi masyarakat, sementara keputusan akhir mengenai pemanfaatan lahan tetap menjadi kewenangan pemerintah setelah seluruh proses administrasi pertanahan dinyatakan selesai.

Dengan demikian, Komisi I DPRD Bali berharap seluruh tahapan yang sedang dilakukan BPN dapat berjalan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum bagi status lahan maupun bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pemanfaatannya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN