Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (26/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah legislator  menyoroti penguasaan tanah negara oleh warga negara asing (WNA). Salah satunya, anggota Komisi I DPRD Bali, Wayan Bawa yang menduga ada pemufakatan jahat dalam hal ini.

Ia menyampaikan kekhawatirannya saat Komisi I DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (26/6).

“Kenapa tanah negara bisa dikuasai orang asing? Ini ada indikasi pemufakatan jahat. Bisa jadi disewakan oleh oknum kepada pihak asing. Saya sedih melihat orang asing bisa berbisnis seenaknya di atas tanah negara. Ini bisa mengarah ke tindak pidana,” tegasnya.

Baca juga:  Aktivitas Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Normal, AirNav Siaga Penuh

Senada, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Suparta, juga mengungkap adanya pelanggaran serius di kawasan Pantai Bingin. “Ada warga negara asing yang memiliki lahan di Pantai Bingin. Di Balangan saja, ada 23 bangunan pengusaha yang sudah kami cek berdiri di sempadan jurang dan tebing, dan itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal proses penegakan aturan di wilayah pesisir Bali dan meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah agar tidak memberi ruang pada praktik pelanggaran hukum, apalagi yang melibatkan lahan negara dan pihak asing.

Baca juga:  Komplotan "Speeding" di Bawah Umur Lakukan Perampokan Hidup Nomaden

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi pembongkaran puluhan bangunan yang melanggar aturan di Pantai Bingin dan Hotel Step Up, Kuta Selatan. Batas waktu pelaksanaan rekomendasi itu adalah 27 Juni 2025.

Disampaikan, membangun vila dan restoran yang menggunakan kawasan sempadan pantai telah menyalahi/melanggar ketentuan Pasal 108 ayat (3) Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, mengatur Arahan Peraturan Zonasi Sempadan Pantai.

Selain itu, membangun vila dan restoran menggunakan jurang tebing dan/atau kawasan sempadan jurang tebing adalah tidak sesuai/melanggar ketentuan Pasal 108 ayat (5) mengatur Arahan Peraturan Zonasi Sempadan Jurang. Sebab, hal tersebut bisa terjadi erosi dan merusak ekosistem lingkungan alam.

Baca juga:  Soal Dugaan Pemborosan Pengadaan Masker, Ini Kata Pemprov Bali

Berdasarkan data Satpol PP Bali, sekitar 45 bangunan di Pantai Bingin ada yang telah berdiri sejak 1980-an. Bangunan di sana awalnya hanya untuk berdagang, hingga lambat laun menjadi bangunan permanen seperti saat ini. Bahkan, ada bangunan yang dimiliki WNA.

Selain di kawasan Pantai Bingin, terdapat sebanyak 23 pengusaha akomodasi pariwisata di Pantai Balangan juga terindikasi memanfaatkan lahan sempadan jurang dan sungai. Puluhan akomodasi tersebut didominasi restoran. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN