Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menyampaikan 10 tuntutan dalam pernyataan sikap yang dibacakan di penghujung Diskusi Publik Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Kamis (30/4). di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menyampaikan 10 tuntutan dalam pernyataan sikap yang dibacakan di penghujung Diskusi Publik Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/4).

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana, menegaskan bahwa keberlanjutan industri pariwisata tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan kondisi kerja para buruh.

“Pariwisata yang berkelanjutan membutuhkan pekerjaan yang berkelanjutan. Tidak ada keberlanjutan industri tanpa keberlanjutan martabat pekerjanya. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Bali mengembalikan harkat dan martabat para pekerja yang selama ini berkontribusi besar bagi penerimaan negara dan daerah,” tegasnya.

Baca juga:  Pemprov Bali akan Tambah Saham Rp 30 M di Jamkrida

Ia juga menyatakan bahwa aliansi akan terus melakukan pendampingan hukum, advokasi, serta pengorganisasian bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar hingga tercipta kondisi kerja yang adil, layak, dan bermartabat di Bali.

Pernyataan sikap tersebut kemudian dibacakan secara bergilir oleh perwakilan buruh dan mahasiswa. Berikut 10 tuntutan yang disampaikan:

Pertama, mendesak Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan sektor pariwisata guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Kedua, menuntut penetapan status pekerja tetap (PKWTT) bagi buruh yang selama ini bekerja dalam skema PKWT, pekerja harian (daily worker), maupun pemagangan tetapi menjalankan pekerjaan bersifat tetap.

Ketiga, mendorong pemerintah memfasilitasi pembentukan serikat pekerja di seluruh perusahaan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dari tingkat bawah.

Baca juga:  Kapolda akan Tindak Tegas Anggotanya Tidak Netral

Keempat, mendesak pembentukan Tim Pengawas Independen Ketenagakerjaan di Bali yang melibatkan unsur serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil.

Kelima, menuntut perlindungan hak berserikat serta pengusutan tuntas praktik pemberangusan serikat (union busting), termasuk yang terindikasi terjadi di lingkungan bandara Bali.

Keenam, mendesak pemulihan hak-hak pekerja yang tengah berproses dalam perselisihan hubungan industrial, termasuk pembayaran upah, THR, serta iuran jaminan sosial hingga adanya putusan hukum tetap.

Ketujuh, menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai menjadi sumber ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi tawar buruh.

Kedelapan, selama outsourcing belum dihapuskan, aliansi mendesak adanya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.

Baca juga:  Deredikalisasi 155 Napiter Titipan Mako Brimob

Kesembilan, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja yang berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai sektor di Bali.

Kesepuluh, menuntut transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan konsep pariwisata berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip kerja layak (decent work) sesuai standar International Labour Organization.

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Bali menutup pernyataan sikap dengan seruan solidaritas, “Hidup Buruh! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!”, sebagai penegasan komitmen perjuangan mereka dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja di Pulau Dewata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN