
DENPASAR, BALIPOST.com – Bangunan yang melanggar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Badung akhirnya dibongkar, Senin (21/7). Pembongkaran dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Anggota DPRD Bali mengungkap banyak pihak yang menentang langkah penertiban ini. Namun, pihak-pihak yang berkepentingan dan menentang diimbau agar sadar dan mengerti, serta taat hukum saat berinvestasi di Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan berdasarkan hasil sidak Komisi I pada tanggal 7 Mei 2025, dilakukan pendalaman dengan OPD terkait Pemerintah Provinsi Bali dan OPD terkait Pemerintah Kabupaten Badung, terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara yang terletak di sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan hari ini bangunan tersebut telah dibongkar,” ujar Budiutama, Senin (21/7).
Politisi PDI Perjuangan ini pun berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung atas tindaklajutnya berdasarkan rekomendasi dan Kajian DPRD Provinsi Bali No. B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD pada tanggal 13 Juni 2025 terhadap pelanggaran pembangunan liar di pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi DPRD Provinsi Bali ditindaklanjuti berdasarkan Surat pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP pada tanggal 26 Juni 2025.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha menambahkan bahwa bangunan di kawasan pantai bingin telah melanggar tata ruang dan dibangun di atas tanah negara. Hal ini jelas melanggar, sehingga harus dibongkar. Karena jika dibiarkan akan membuat citra buruk bagi pemerintah dalam hal penegakkan RTRW untuk menjaga pariwisata budaya Bali ke depan.
“Kami di Komisi I tidak pandang bulu. Contoh, jelas-jelas hari ini kerja-kerja kita yang terukur ada pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin. Karena bangunan tersebut sudah jelas melanggar dan tidak memberikan kontribusi kepada Pemda dan masyarakat juga,” ungkapnya.
Ke depan, langkah yang sama juga akan diterapkan pada bangunan lainnya yang melanggar ketentuan yang ada. Sehingga, citra pariwisata Bali tidak rusak karena pelanggaran tata ruang di Bali.
“Di tempat lain pun ke depan yang melanggar seperti ini yang membangun di atas negara tanpa izin kita bongkar, ini perintah pimpinan dan perintah hukum juga. Gak ada cerita kita toleransi, gak ada. Ke depan itu kita mesti lebih tegas,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)