
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah vila di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo ternyata belum berizin. Bukan saja terkait berusaha, namun juga terkait bangunan gedung (PBG).
Pelanggaran tersebut ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana saat melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel, vila, dan homestay di tiga desa di wilayah Mendoyo dan Pekutatan
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dari sidak yang dilakukan selama beberapa hari ini, Satpol PP menemukan tujuh unit usaha, termasuk villa dan kafe, yang belum mengantongi perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan ada satu bangunan yang tidak memiliki penanggung jawab di lokasi. “Selama sepekan ini kita lakukan pengecekan di Medewi, Yeh Sumbul, dan Pulukan,” katanya Kamis (26/6).
Tindakan pembinaan dilakukan dengan memberikan surat pernyataan kepada enam pemilik bangunan untuk segera melengkapi izin dalam waktu tujuh hari. Sementara satu pemilik lainnya, atas nama Darsono, menerima surat teguran kedua.
“Kami menyarankan agar para pelaku usaha terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses perizinan,” tambah Leo.
Tim pengawasan juga mencatat satu bangunan atas nama Rifai yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. (Surya Dharma/balipost)