Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPRD Bali dalam rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (2/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) memastikan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di Bali terus dilakukan. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto, dalam rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (2/9).

Rapat tersebut membahas hasil kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai, termasuk sejumlah pertanyaan mengenai barang-barang kena cukai yang menjadi perhatian legislatif.

Iyan Rubiyanto menegaskan, pihaknya siap membuka informasi dan membuktikan proses pengawasan yang telah dilakukan. Ia menyebut pemeriksaan terhadap barang dilakukan secara terbuka, termasuk melalui pengambilan sampel untuk memastikan jenis dan karakteristik barang.

“Yang sebetulnya sederhana, kami buktikan saja,” ujar Iyan Rubiyanto menjawab pertanyaan sejumlah Anggota Komisi I DPRD Bali dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, barang yang menjadi perhatian tersebut tidak seluruhnya masuk ke Bali melalui jalur impor langsung. Berdasarkan penelusuran sementara, barang-barang tersebut berasal dari luar Bali dan sebelumnya masuk melalui wilayah lain, termasuk Jawa.

Baca juga:  Hilangkan Stres dengan "Shopping," 11 Mal Ini Bisa Kamu Kunjungi

“Masuknya ke Jakarta, Jawa, tempat lain. Jadi bukan langsung dimasukkan ke sini,” jelasnya.

Menurutnya, pola distribusi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran Bea Cukai. Pihaknya tengah melihat pola peredaran barang untuk mengetahui dari mana barang berasal dan bagaimana akhirnya bisa beredar di Bali.

Terkait jenis barang, Iyan Rubiyanto menyebut terdapat sekitar 20 merek yang ditemukan dalam penanganan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan seluruh merek karena proses pemeriksaan dan penanganan masih berjalan.

“Merknya itu, jenisnya itu, 20 merek. Tapi masih belum bisa disampaikan. Nanti kalau sudah selesai (disampaikan,red),” ujarnya.

Dalam rapat itu juga terungkap besaran potensi kerugian negara yang berkaitan dengan barang tersebut. Iyan Rubiyanto menyebut nilai barang mencapai sekitar Rp12,2 miliar, sedangkan nilai cukai yang berkaitan dengan barang tersebut sekitar Rp2,1 miliar.

“Nilai barangnya Rp12 miliar. Cukainya Rp2,1 miliar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengawasan barang kena cukai merupakan tanggung jawab Bea Cukai. Terlebih, pelanggaran terhadap ketentuan cukai memiliki konsekuensi hukum pidana.

Iyan Rubiyanto juga menyinggung bahwa penanganan barang kena cukai tidak bisa serta-merta dilakukan seperti barang biasa. Menurutnya, terdapat ketentuan administrasi dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi, termasuk terkait dokumen dan legalitas peredaran barang.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Polresta Gelar Operasi Cipkon

“Ini tidak bisa. Secara peraturannya, administrasinya tidak bisa,” tegasnya.

Ia mengatakan, barang kena cukai memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, apabila ditemukan barang yang tidak memenuhi ketentuan, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dapat sekadar dilegalkan melalui proses penjualan biasa.

Dalam kesempatan tersebut, Iyan Rubiyanto juga menanggapi persoalan barang impor tertentu yang dinilai berpotensi mengganggu industri dalam negeri. Ia mencontohkan barang balpres yang menurutnya memiliki ketentuan tersendiri dari sisi perdagangan dan bukan semata-mata persoalan kepabeanan.

“Kalau itu dibolehkan, murah. Itu juga mengganggu industri dalam negeri,” katanya.

Iyan Rubiyanto menegaskan Bea Cukai tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Penanganan barang hasil penindakan juga berkaitan dengan instansi lain, termasuk KPKNL dalam proses sesuai kewenangannya.

Ia pun membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan. Menurutnya, keterlibatan kepolisian maupun institusi terkait lainnya dapat dilakukan untuk memastikan proses pengawasan dan penindakan berjalan transparan.

Baca juga:  Harganya Sentuh Rp 25 Ribu hingga Antre Berjam-jam, Kelangkaan Gas Melon Disoroti DPRD Bali

Iyan Rubiyanto berharap pertemuan dengan Komisi I DPRD Bali menjadi momentum untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Ia meminta apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Bea Cukai, informasi tersebut disampaikan secara langsung sehingga dapat ditindaklanjuti dan diverifikasi.

“Lapor saja. Ketika ada informasi di bawah, kami tidak tahu. Mudah-mudahan dengan pertemuan kita ini menjadi suatu hal positif,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya persoalan di lapangan yang belum diketahui oleh pimpinan. Karena itu, menurutnya, mekanisme pengawasan dan pelaporan menjadi penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan fakta.

“Kami tidak bisa langsung menerima masukan dari sepihak. Yang mengadukan juga kami panggil,” tegasnya.

Iyan Rubiyanto memastikan proses penanganan barang yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Bali masih berjalan. Karena itu, informasi lebih rinci mengenai merek, asal barang, serta hasil akhir penindakan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN