Rapat koordinasi Komisi I DPRD Bali dengan Bea Cukai, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (2/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali meminta Bea Cukai membuka secara transparan rincian 19.142 botol minuman beralkohol (mikol) barang kena cukai yang diamankan di Bali. Dewan menilai keterbukaan data diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas jenis, merek, dan jumlah barang yang menjadi barang bukti tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, dalam rapat koordinasi terkait hasil kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke Bea Cukai di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (2/9). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.

Dewa Nyoman Rai mengatakan, angka 19.142 botol yang selama ini disampaikan perlu dilengkapi dengan data yang lebih konkret. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui barang apa saja yang termasuk dalam jumlah tersebut, termasuk berdasarkan merek maupun kadar alkoholnya.

“Dari 19.142 itu terdiri dari label-label, model ini sekian, minuman ini sekian. Itu yang kami inginkan secara terbuka. Karena kami ingin informasi itu terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, DPRD Bali ingin menjalankan fungsi pengawasan sebagai lembaga publik.

Baca juga:  Pemudik Keluhkan Manifest Bayar dan Minim Toilet

Menurut Dewa Rai, informasi yang dapat disampaikan kepada publik semestinya dibuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum, kepentingan negara, maupun hal-hal yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, DPRD Bali tidak bermaksud ikut dalam proses pemusnahan, tetapi meminta diberikan ruang untuk menyaksikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Khususnya Komisi I DPRD Bali.

Dewa Rai menilai komunikasi dan koordinasi antara DPRD Bali dengan instansi vertikal seperti Bea Cukai dan Imigrasi selama ini telah berjalan cukup baik. Karena itu, ia berharap persoalan 19.142 botol tersebut juga dapat dijelaskan secara terbuka setelah proses hukum dan penyidikan memungkinkan untuk disampaikan kepada publik.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, meminta kepastian mengenai jumlah barang yang benar-benar akan dimusnahkan. Ia mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada media maupun masyarakat nantinya benar-benar sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tagel Winarta mempertanyakan apakah seluruh 19.142 botol tersebut memang akan dimusnahkan atau hanya sebagian.

“Betulkah 19.000 itu akan dimusnahkan? Atau hanya sekadar simulasi? Artinya, kalau ada 19.000, cukup yang 5.000 saja dimusnahkan?” ujarnya bertanya.

Baca juga:  Kenaikan Cukai Tembakau Dapat Kendalikan Konsumsi Rokok

Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar ini, kepastian tersebut penting karena DPRD Bali menjalankan fungsi pengawasan. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi baru.

Anggota Komisi I DPRD Bali lainnya, I Ketut Rochineng, juga mempertanyakan asal barang kena cukai yang diamankan tersebut. Ia meminta Bea Cukai menjelaskan dari mana barang-barang tersebut berasal dan bagaimana prosesnya hingga masuk ke Bali.

Selain itu, Rochineng mempertanyakan apakah seluruh barang bukti hasil penindakan di bidang cukai memang wajib dimusnahkan. Ia membandingkan dengan mekanisme penanganan barang bukti pada perkara tertentu yang memungkinkan barang tersebut dilelang setelah proses hukum selesai.

“Apakah aturan hukum di Bea Cukai ini harus dimusnahkan? Apakah tidak ada jalan lain, misalnya dilelang? Itu kan berarti kembali ke kas negara,” kata Rochineng.

Pertanyaan mengenai kemungkinan pemanfaatan atau pelelangan barang hasil penindakan juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir. Ia mengaku mendapat informasi mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol dengan harga jauh di bawah harga resmi.

Namun, Somvir menekankan bahwa informasi tersebut perlu dipastikan kebenarannya dan tidak boleh menjadi dasar tuduhan sebelum ada penjelasan dari pihak berwenang.

Baca juga:  Bali United Menang Tipis

Ia justru mendorong agar jika secara hukum barang hasil penindakan memungkinkan untuk dilelang atau dimanfaatkan melalui mekanisme resmi, opsi tersebut dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, barang bernilai ekonomi tinggi tidak serta-merta dimusnahkan apabila terdapat mekanisme legal yang memungkinkan hasilnya masuk ke kas negara.

“Kalau ada aturan boleh dijual, lebih bagus daripada barang-barang yang nilainya besar kemudian kita hancurkan. Kalau bisa kembali ke kas negara, itu lebih bagus,” ujarnya.

Somvir menambahkan, mekanisme tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Menurutnya, tujuan utama pengawasan DPRD bukan untuk menyalahkan instansi tertentu, melainkan mencari solusi agar peredaran barang kena cukai di Bali berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Barang yang masuk ke Bali, menurutnya, harus dipastikan melalui jalur legal, sedangkan terhadap barang ilegal harus ada penanganan sesuai hukum sekaligus solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan kita, apapun produk datang ke Bali itu secara legal, dan kalau yang tidak legal, apa solusinya,” katanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN