Dua WNA asal Thailand berdiskusi usai sidang di PN Denpasar, Kamis (30/7).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang wanita asal Thailand, terdakwa MP (39) dan NJ (23), Kamis (30/7) digiring dan diadili di PN Denpasar. Mereka sebelumnya ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban.

Dalam dakwaan JPU Made Dipa Umbara, disebut bahwa mereka ditangkap pada 10 Maret 2026 di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Para terdakwa ke Bali menumpang Pesawat Thai Air Asia dengan nomer penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.

Baca juga:  Disbud Badung Minta Pecalang Lepas Lampu Rotator dan Sirene

Pada penumpang MP dan NJ, dilakukan pemeriksaan scan X-Ray. Saat itu terdeteksi tiga bungkusan plastik yang mengandung sediaan narkotika jenis Hasish seberat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto.

Terdakwa NJ juga didapat plastik isi hasish seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto. Sehingga jumlah barang bukti berupa padatan warna coklat yang diduga hasis sebanyak enam bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto.

Baca juga:  70 Calon Paskibraka Tabanan untuk HUT ke-80 RI Digembleng di Rindam

Hasil pemeriksaan, ternyata komplotan ini sudah pernah membawa hasish ke Bali dan lolos dari pemeriksaan Bandara Ngurah Rai. Pertama membawa paket narkotika dari Thailand ke Bali, pada Sabtu 6 Desember 2025 atas permintaan orang yang bernama “Cambeld946” alias DGC. Saat itu membawa barang berupa cairan kental warna kuning mirip madu sebanyak satu paket dan terdakwa serahkan kepada yang memesan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN