WNA asal Amerika disidang di PN Denpasar, Selasa (30/6). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA yang mengaku berkebangsaan Amerika Serikat, bernama Tye Kieonne alias Tyeisha Kieonne, Selasa (30/6) diadili di PN Denpasar.

Di depan majelis hakim PN Denpasar, JPU Ni Made Neotroni Lumisensi menguraikan peristiwa yang dialami terdakwa, yakni, atas ketidak tahuannya, dia membawa ganja dan ditaruh di dalam koper. Namun di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mengendusnya hingga perempuan asal Columbus, Ohio diamankan. Kini, Tye Kieonne sudah disidang dan didampingi kuasa hukumnya, Reydi Nobel.

Baca juga:  Truk Muatan Beras Terperosok di Depan Taman Rama Sinta

Sedangkan dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa diduga menyelundupkan narkotika  jenis Delta9 tetrahydrocannabinol atau ganja, dengan berat bersih keseluruhan  36,71 gram netto.

Terdakwa dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu  Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UURI No.1   Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UURI NO.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Serta, Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19, Tujuh Kabupaten/Kota Tambah Warga Meninggal

Sebelum ditangkap di Bandara Ngurah Rai, terdakwa datang dari Kota Seoul Korea, dengan nomor penerbangan KE431. Pada 21 April 2026, saat tiba di bandara, kopernya diperiksa.

Di mesin X-rey, terdeteksi benda mencurigakan. Tyeisha Kieonne dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai type Madya Pabean Ngurah Rai. Dalam. Koper ditemukan botol plastik berwarna bening berisi tulisan Peach Crecendo yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna Hijau kecoklatan berat bersih 13,88 gram netto dan plastik klip bening berisi gumpalan tanaman kering warna hijau kecoklatan berat bersih 22,83 gram netto yang setelah dicek mengandung narkotika Golongan I jenis  Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Ajak Generasi Muda Teruskan Ajaran dan Ideologi Sang Proklamator

 

BAGIKAN