
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, meluruskan informasi mengenai kunjungan kerja (kunker) ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9). Kegiatan yang sempat diwarnai penolakan pemilik lahan tersebut disebut dalam video yang beredar di media sosial sebagai kunjungan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Budiutama menegaskan, kegiatan tersebut sejatinya merupakan kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), khususnya terkait persoalan sengketa tanah serta pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali.
“Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti Dumas ini,” ujar Budiutama, Rabu (2/9).
Ia mengatakan, Komisi I berkewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk. Sebelum turun ke lokasi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan staf ahli Komisi I untuk mengkaji persoalan yang dilaporkan.
Menurut Budiutama, persoalan yang menjadi salah satu dasar kunjungan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah. Sebelum menuju lokasi, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan pertemuan di Kantor Desa Purwakerti.
Setelah pertemuan di kantor desa, rombongan kemudian hendak melihat langsung lokasi yang menjadi objek pengaduan. Rombongan disebut diantar oleh kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menuju lokasi.
Namun, setibanya di lokasi, rombongan telah ditunggu oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tanah tersebut. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan hingga rombongan tidak dapat melanjutkan pengecekan lapangan.
“Di sana itu sudah ditunggu oleh pihak-pihak yang mungkin berperkara. Ada memang suruhan dari yang berperkara. Intinya begitu,” jelasnya.
Budiutama juga menegaskan keberadaan I Made Supartha dalam rombongan tidak berarti kegiatan tersebut merupakan kunjungan Pansus TRAP. Supartha saat ini juga merupakan bagian dari Komisi I dan disebut memiliki posisi sebagai Ketua Fraksi PDI P sekaligus Ketua Pansus TRAP.
Politisi PDIP ini menjelaskan, tugas dan fungsi Komisi I dalam kegiatan tersebut berbeda dengan agenda Pansus TRAP. Karena itu, penyebutan kunker tersebut sebagai kegiatan Pansus TRAP dinilai perlu diluruskan.
Komisi I, lanjut Budiutama, berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengan pihak-pihak terkait. Namun, waktu pelaksanaannya masih akan disesuaikan dengan agenda Komisi I yang cukup padat.
“Rencana kita akan adakan rapat dengar pendapat,” ujar Budiutama.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, yang turut berada di lokasi, mengakui rombongan tidak dapat melanjutkan kunjungan ke lokasi lantaran tidak diizinkan oleh pihak yang berada di sana.
Menurut Tagel, secara administrasi memang tidak terdapat surat khusus yang ditujukan untuk meminta izin turun ke lokasi. Namun, surat kunker Komisi I telah diterbitkan untuk kegiatan pengecekan aset Pemprov Bali dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi I.
“Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi,” ujarnya, Rabu (2/9).
Tagel Winarta menyebut, pihak yang menunggu rombongan di lokasi merupakan pemilik lahan yang memenangkan perkara. Pihak tersebut, kata dia, keberatan dengan kehadiran anggota Komisi I DPRD Bali karena menganggap kedatangan rombongan berkaitan dengan perkara yang telah mereka menangkan.
Padahal, Tagel Winarta menegaskan, Komisi I DPRD Balu tidak datang untuk menentukan pihak yang menang atau kalah dalam perkara tersebut. Kunjungan dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Kalau kita hanya menjalankan tugas, kita tidak menyampaikan kalah atau menang,” tegasnya.
Selain menindaklanjuti Dumas terkait sengketa tanah, Tagel Winarta mengatakan Komisi I juga memiliki agenda untuk mengecek keberadaan aset pemerintah, baik aset Pemerintah Provinsi Bali maupun tanah negara di wilayah Desa Purwakerti.
Dalam pertemuan sebelumnya di kantor desa, diungkapkan bahwa Komisi I juga telah menyerap aspirasi kepala desa mengenai sejumlah tanah milik Pemprov Bali. Pemerintah desa, menurut Tagel Winarta, berharap tanah-tanah milik provinsi yang berada di wilayah tersebut dapat dihibahkan untuk kepentingan desa.
“Yang pertama kita memang terkait dengan aset Provinsi Bali dan aset negara. Ada berapa tanah negara atau provinsi di desa lokasi tersebut. Yang kedua juga menyerap aspirasi dari kepala desa,” katanya.
Terkait sengketa tanah yang menjadi bagian dari pengaduan masyarakat, Tagel membenarkan perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi dan terdapat pihak yang dinyatakan menang. Namun, ia menegaskan hal itu bukan kewenangan Komisi I untuk menilai kembali putusan pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Komisi I DPRD Bali, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap kebijakan daerah. Surat tersebut menyebut Komisi I membidangi antara lain pemerintahan, kepegawaian, ketertiban dan keamanan, peraturan dan perundang-undangan, pertanahan serta perizinan.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Komisi I melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, terkait pengelolaan dan pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali serta hal-hal lain yang menyangkut tugas pokok dan fungsi Komisi I. (Ketut Winata/balipost)










