I Ketut Tama Tenaya. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali diusulkan untuk dibatalkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan tersebut dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali dalam rapat di Kantor DPRD Bali, Senin (31/8).

Ketua Bapemperda DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan usulan pembatalan tersebut perlu dicermati secara menyeluruh, baik dari sisi prosedur, kewenangan, maupun implikasinya terhadap Propemperda 2026 yang telah ditetapkan.

Menurut Tama Tenaya, DPRD Bali telah menerima surat dari Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali Nomor B.23.100.3.2/564/SET/DPMA tertanggal 20 Februari 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 dibatalkan dari Propemperda 2026.

“Perlu kita cermati terlebih dahulu dasar dan alasan pembatalannya, termasuk dari sisi prosedur, kewenangan, serta implikasinya terhadap Propemperda yang telah ditetapkan,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menjelaskan Perda Nomor 4 Tahun 2019 memiliki posisi fundamental dalam tata kelola desa adat di Bali. Regulasi tersebut menjadi bentuk pengakuan, penghormatan, sekaligus perlindungan terhadap keberadaan desa adat.

Ia menyebut sebagian besar ketentuan dalam perda tersebut telah berjalan dengan baik. Ketentuan itu antara lain menyangkut status dan kedudukan desa adat, tugas dan fungsi, keberadaan desa adat tua, hingga penguatan Majelis Desa Adat.

Baca juga:  Debit Air Sungai di Bali Alami Penurunan

Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali kemudian mendorong Pemprov Bali melakukan kajian kembali terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019. Kajian dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tersebut tetap selaras dengan perkembangan hukum terbaru.

Dalam UU Provinsi Bali tersebut, keberadaan desa adat dan subak di Bali mendapat pengakuan secara tegas. Atas dasar itu, Pemprov Bali menilai Perda Nomor 4 Tahun 2019 masih memiliki landasan hukum yang kuat sehingga perubahan terhadap perda tersebut dinilai tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Di sisi lain, dalam proses evaluasi ditemukan persoalan terkait keberadaan tujuh desa adat yang belum tercantum dalam lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2019. Padahal, ketujuh desa adat tersebut telah ada dan memiliki status sebagai desa adat.

Kartika mengatakan status dan kedudukan ketujuh desa adat tersebut kini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali. Pemenuhan hak-haknya, termasuk yang berkaitan dengan hibah dari Pemprov Bali, juga sedang diproses.

Selain persoalan tersebut, Pemprov Bali telah menerima berbagai masukan masyarakat terkait substansi Perda Nomor 4 Tahun 2019. Masukan tersebut telah dikaji sebagai bagian dari evaluasi terhadap regulasi desa adat.

Baca juga:  Rusak Parah, Dewan Desak Segera Pindahkan Pustu Desa Sakti

Namun, dengan mempertimbangkan perkembangan dan berbagai masukan yang masih muncul di masyarakat, Pemprov Bali memilih menarik terlebih dahulu usulan perubahan perda tersebut.

“Karena masih terdapat berbagai perkembangan dan masukan di masyarakat, kami diperintahkan oleh pimpinan untuk menarik usulan perubahan tersebut terlebih dahulu,” kata Kartika.

Menurutnya, penarikan usulan bukan berarti Pemprov Bali menutup ruang untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi desa adat. Langkah tersebut justru dilakukan agar perubahan nantinya dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak memunculkan revisi berulang.

“Yang terpenting adalah substansi Perda Tahun 2019 tetap menjadi dasar, kemudian dilakukan penguatan dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan yang ada,” ujarnya.

Usulan pembatalan perubahan perda tersebut mendapat catatan dari anggota Bapemperda DPRD Bali, Gede Harja Astawa, yang juga Ketua Fraksi Gerindra-PSI.

Harja Astawa berpandangan perkembangan peraturan perundang-undangan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019. Salah satu yang dinilai penting adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Menurutnya, apabila perda tidak disesuaikan dengan perkembangan ketentuan hukum tersebut, justru berpotensi menimbulkan persoalan secara hukum.

“Apabila perda tidak disesuaikan dengan ketentuan tersebut, secara hukum justru dapat menimbulkan persoalan karena seolah-olah tidak mengakui atau tidak mengakomodasi perkembangan hukum yang baru,” kata Harja.

Baca juga:  Beri Kuliah Umum, Mendag Bagi-bagi Tips Hadapi Perdagangan Bebas

Ia juga meminta DPRD dan Pemprov Bali mencermati perbedaan dasar penetapan desa adat yang tercantum dalam perda dengan desa adat yang ditetapkan melalui keputusan bupati maupun gubernur.

Menurut Harja, perbedaan dasar penetapan tersebut menyangkut kedudukan dan dasar hukum sehingga perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Harja menegaskan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tidak harus dimaknai sebagai upaya mengubah substansi utama regulasi desa adat. Revisi, kata dia, dapat diarahkan untuk memperkuat dan menyempurnakan aturan yang telah ada sekaligus menutup potensi celah hukum.

“Revisi ini bukan untuk mengubah substansi utama Perda 4 Tahun 2019, tetapi justru untuk menyempurnakannya dan memastikan tidak ada celah hukum,” tegasnya.

Menanggapi dinamika tersebut, Tama Tenaya menyatakan seluruh masukan yang muncul dalam rapat Bapemperda akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan tindak lanjut terhadap usulan pembatalan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Dengan demikian, keputusan mengenai pencoretan usulan perubahan Perda Desa Adat dari Propemperda 2026 masih akan mempertimbangkan aspek prosedural dan substansial, termasuk kesesuaian dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan penguatan hukum desa adat di Bali. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN